Dampak Corona di Jambi
BREAKING NEWS Akibat Pandemi Corona, 39 Napi Lapas Klas IIA Jambi 'Dibebaskan' Malam Hari
Kebijakan ini dibuat untuk mencegah serta memutus mata rantai pandemi Covid-19 terutama di dalam lembaga pemasyarakatan.
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Duanto AS
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sebanyak 39 orang warga binaan Lapas Klas IIA Jambi dibebaskan pada Rabu (1/4/2020) malam.
Pembebasan warga binaan ini dipimpin langsung Kepala Lapas Klas IIA Jambi, Yusran Saad.
Selanjutnya 39 terpidana yang dibebaskan diminta untuk tetap berada dirumah.
Pembebasan ini sendiri sebagai mana kebijakan Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor 10/2020 tentang asimilasi dan integrasi bagi narapidana.
• Penampilan Terbaru Miyabi Berpakaian Sopan, setelah Pensiun Malah Tambah Laris dan Terkenal
• Bagaimana Cara Membersihkan Barang Belanjaan Selama Pandemi Covid-19?
• 150 Santri Lirboyo Asal Tanjab Barat Akan Dipulangkan, Pemkab Tanjab Barat Siapkan Rapid Test
Kebijakan ini dibuat untuk mencegah serta memutus mata rantai pandemi Covid-19 terutama di dalam lembaga pemasyarakatan.
Sebagaimana kebijakan pemerintah pusat menargetkan 30 ribu terpidana untuk diasimilasi dan integrasikan mendapat hak untuk dibabaskan.
Namun terpidana yang memdapat hak asimilasi tidak termasuk terpidana kasus tindak pidana korupsi, narkotika dan terorisme.

Itu berlaku untuk kasus pidana umum dengan masa pidana di bawah lima tahun.
Selain 39 orang, masih ada ratusan terpidana di Lapas Klas IIA Jambi yang diajukan untuk mendapatkan hak asimilasi.
"Benar, bukan dibebaskan tapi diasimilasikan," jawab Yusran dikonfirmasi pada Rabu malam. (Dedy Nurdin)
• Penampilan Terbaru Miyabi Berpakaian Sopan, setelah Pensiun Malah Tambah Laris dan Terkenal
• Kondisi Terkini Miyabi, Perubahan Tubuh Artis Film Panas yang Tak Diakui Anak oleh Keluarganya
• Puput Nastiti dan Ahok Dihantui Ramalan Cerai Gara-Gara Hal Sepele, Roy Kiyoshi Sebut Soal Stres
• Promo Alfamart, Indomaret, J.CO & Roti O, Beras, Minyak, Produk Kecantikan hingga Roti dan Donat