Virus Corona

VIDEO Menkumham Usul Napi Korupsi di Atas 60 Tahun Dibebaskan, Covid-19 Jadi Alasan

Menkum dan Ham Yasonna Laoly mengusulkan tahanan Korupsi dibebaskan untuk mecegah penyebaran virus corona di Lapas.

Editor: Teguh Suprayitno

Disebutkan Yasonna, ada 1.457 orang.

Terakhir, yaitu pemberian asimilasi terhadap napi asing yang berjumlah sebanyak 53 orang.

"Jadi kami akan laporkan ini di ratas (rapat terbatas) dan minta persetujuan presiden agar kebijakan revisi ini sebagai suatu tindakan emergency dapat kami lakukan," katanya.

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memutuskan akan membebaskan 30.000 narapidana dewasa hingga anak untuk mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19.

Pengeluaran dan pembebasan tersebut didasarkan pada peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

Serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

"Pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi adalah upaya pencegahan dan penyelamatan narapidana dan Anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Rumah Tahanan Negara dari penyebaran Covid-19," bunyi diktum pertama Keputusan Menkumham tersebut.

Tak Hanya Batuk Kering & Demam, Ini Deretan Gejala Covid-19 yang Jarang Diketahui

Terbaru! Presiden Jokowi akan Ganti Hari Libur Nasional Lebaran Agar Warga Tetap Bisa Mudik

Resepsi Pernikahan Kapolsek Kembangan Berujung Pencopotan Jabatan

Dalam kepmen tersebut, dijelaskan bahwa salah satu pertimbangan dalam membebaskan para tahanan itu adalah tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara sehingga rentan terhadap penyebaran virus Corona.

"Kami perhitungkan kami bisa mengeluarkan di angka minimal 30 ribu, dan dari beberapa exrcise kami bisa mencapai 35 ribu minimal," ujar Yasonna.

Yasonna menegaskan pembebasan itu sudah berdasarkan persetujuan Presiden Joko Widodo.

Ia pun meminta Kepala Lapas dan Kepala Rutan memantau pelaksanaan pelepasan ribuan napi ini.

Yasonna menargetkan pembebasan 30.000 hingga 35.000 napi tersebut dapat selesai dalam sepekan.

"Kami sudah meminta jajaran Kemenkumham selambat-lambatnya dalam seminggu. Permen dan Keputusan Menteri ini sudah selesai dan dilaporkan serta diawasi jam per jam melalui sistem SDP kita berapa yang dikeluarkan," ujar Yasonna.

Hingga hari ini, Rabu (1/4/2020), jumlah napi yang sudah dibebaskan adalah sebanyak 5.556 orang.

Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Menkumham Usul Napi Korupsi di Atas 60 Tahun Dibebaskan, Penularan Covid-19 Jadi Alasan

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved