Virus Corona
Terjawab Sudah, Ternyata Ini Alasan Jokowi Tak Mau Pilih Lockdown: Itu yang Paling Penting!
Dengan skema PSBB ini, aktivitas perekonomian tetap berjalan, namun tetap ada sejumlah pembatasan demi mencegah penyebaran Covid-19.
Pembatasan sosial berskala besar
Banyaknya pemerintah daerah yang tetap melakukan lockdown membuat pemerintah pusat sempat mempertimbangkan untuk menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tentang karantina wilayah.
PP ini akan menjadi aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD tak lama setelah menerima surat dari Anies.
Namun, pada akhirnya opsi untuk menerbitkan PP Karantina Wilayah itu ditolak Presiden Jokowi.
Jokowi justru menerbitkan PP Nomor 21 Tahun 2020 yang mengatur tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Skema PSBB ini juga sebenarnya diatur dalam UU Kekarantinaan Kesehatan.
Bedanya, pembatasan dengan skema PSBB tidak seketat karantina wilayah.
Pemerintah juga tidak harus menanggung kebutuhan hidup warga selama PSBB diberlakukan.
Dengan terbitnya PP PSBB ini, Presiden Jokowi pun meminta kepala daerah untuk satu visi menangani pandemi Corona'>Virus Corona.
Sebab, sudah ada payung hukum yang jelas bagi pemerintah daerah untuk bertindak.
"Jangan membuat acara sendiri-sendiri sehingga kita dalam pemerintahan juga berada dalam satu garis visi yang sama," kata Jokowi.
Dengan PP yang baru diteken ini, setiap kepala daerah bisa melakukan penerapan PSBB jika menganggap daerahnya sudah rawan penyebaran Covid-19.
Namun, PSBB tersebut tetap harus diusulkan dan mendapatkan persetujuan dari Menteri Kesehatan.
Jokowi juga kembali menekankan, dengan terbitnya aturan ini, Pemda dilarang melakukan lockdown atau karantina wilayah.