Virus Corona
Masyarakat Tidak Dilarang untuk Mudik, dengan Catatan. . .
Meski wabah virus corona disease 2019 (Covid-19) sedang mewabah, pemerintah memastikan tidak membuat larangan mudik.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Meski wabah virus corona disease 2019 (Covid-19) sedang mewabah, pemerintah memastikan tidak membuat larangan mudik.
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menyampaikan hal itu, Kamis (2/4).
Meski begitu pihak yang melakukan mudik harus memahami statusnya kemudian sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP).
"Pemudik wajib isolasi mandiri selama 14 hari dan berstatus ODP," ujar Fadjroel kepada wartawan, Kamis (2/4).
• Terbaru! Presiden Jokowi akan Ganti Hari Libur Nasional Lebaran Agar Warga Tetap Bisa Mudik
Penetapan status dan isolasi tersebut disampaikan Fadjroel sesuai dengan protokol kesehatan WHO.
Nantinya pelaksanaan isolasi mandiri akan diawasi oleh pemerintah daerah.
"Presiden juga mengingatkan pemerintah daerah tujuan untuk membuat kebijakan khusus terkait para pemudik ini sesuai protokol kesehatan WHO dengan sangat ketat," terang Fadjroel.
Pemerintah juga akan melaksanakan kampanye untuk tidak mudik secara besar untuk menahan laju penyebaran Covid-19.
• Virus Corona Mulai Mengkhawatirkan, Jokowi Siapkan Aturan Baru Mengenai Mudik Lebaran 2020
Hal itu aman melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan publik figur. Asal tahu saja potensi penularan dalam mudik sangat besar. Mengingat kegiatan tersebut melibatkan mobilisasi orang dalam jumlah besar.
Bahkan data tahun 2019 mobilisasi penduduk saat mudik mencapai lebih dari 20 juta. Angka tersebut mayoritas berasal dari DKI Jakarta ke daerah lain.
Berita ini sudah tayang di laman Kontan.co.id dengan judul: Pemerintah tidak melarangan mudik, tapi...