Lelang Barang Rampasan, Kejari Batanghari Setor Rp 358 Juta ke Kas Negara
Kejaksaan Negeri Batanghari telah rampung melaksanakan lelang barang rampasan dari beberapa tindak pidana.
Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Kejaksaan Negeri Batanghari telah rampung melaksanakan lelang barang rampasan dari beberapa tindak pidana.
Kajari Batanghari Dedi Priyo Handoyo mengatakan hasil dari lelang yang dilaksanakan pada tanggal 18 Maret 2020 telah selesai. "Dengan hasil lelang yang didapatkan yakni Rp 358.400.000 juta," jelasnya Kamis (2/4/2020).
Ia mengatakan, hasil lelang tersebut menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) Kejari Batanghari. "Dan semua uang tersebut langsung kami setorkan ke kas Negara," jelasnya.
• Dua Truk Rampasan Kasus Illegal Drilling Dilelang, Laku Rp 322 Juta Ini Pembelinya
• Diduga Akibat Korsleting Listrik, Satu Rumah di Pelepat Ilir Habis Terbakar
• Tak Hanya Batuk Kering & Demam, Ini Deretan Gejala Covid-19 yang Jarang Diketahui
Sementara itu, Kasi BB Kejari Batanghari Bambang Irawan mengatakan barang-barang yang berhasil dilelang yakni truk 2 unit, mobil jenis L300, motor 2 unit, mesin sedot 1 unit, dan tanki modifikasi 2 unit. "Sebagian barang lelang tersebut telah kami serahkan kepada pemenang lelang," jelasnya.
Ia juga mengucapkan rasa syukurnya karena barang-barang lelang tersebut ditaksir tinggi oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Provinsi Jambi.
"Karena lelang ini kami lakukan secara online dan trasparan melalui KPKNL dan Allhamdulilah KPKNL menaksir tinggi barang rampasan ini, karena barang rampasan ini memiliki kondisi yang masih bagus dan juga kami rawat," jelasnya.
