Kurir Ganja Lolos Hukuman Mati

Ini Pertimbangan Majelis Hakim Tidak Menjatuhkan Pidana Mati Pada Kurir Ganja 231 Kg Asal Aceh

Amar putusan dibacakan langsung oleh Ketua majelis hakim. Dalam poin pertimbangannya majelis hakim menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan...

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Dedy Nurdin
Caption- Majelis hakim pengadilan negeri jambi menggelar sidang secara daring (dalam jaringan) Senin (30/3/2020). Ini merupakan sidang perdana yang digelar PN Jambi secara online. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tiga terdakwa kurir ganja 231 kg asal Aceh akhirnya bernafas lega.

Setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menolak tuntutan pidana mati Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi pada persidangan yang berlangsung Kamis (2/4/2020).

Sidang dipimpin Victor Togi R selaku ketua Majelis Hakim dengan hakim anggota Annisa Bridgestriana serta Oktafiatri.

Jurnalis di Tanjabbar Lakukan Penyemprotan Disinfektan ke Sejumlah Fasilitas Umum

15 Calon Perwira Polisi Asal Jambi Dipulangkan dari Tempat Pendidikan di Sukabumi, Begini Kondisinya

Edi Purwanto: Anggaran Pilkada Bisa Dialihkan Untuk Tangani Corona

Amar putusan dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim. Dalam poin pertimbangannya Majelis Hakim menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan jaksa untuk menjatuhkan pidana mati bagi ketiga terdakwa.

Majelis Hakim berpendapat bahwa ketiga terdakwa yakni Subqi bin Abdul Halim, Rojali bin Yusuf dan Yusra Nurdin bin Nurdin Yusuf hanya lah sebagai kurir.

Dimana para terdakwa hanyalah dijanjikan upah dari Zulkifli sebesar Rp 5 juta. Bukan sebagai bandar atau pengedar.

"Menimbang terdakwa belum merima upah pengiriman atau belum menikmati hasilnya oleh karna upah Rp 25 juta akan terdakwa terima setelah ganja berhasil sampai ke daerah Lampung," kata Ketua Majelis Hakim Victor Togi R membacakan putusan.

Terdakwa juga belum pernah dihukum. Sehingga dengan pidana penjara akan membuat terdakwa sadar dan menyesali perbuatannya.

Pada amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sehingga dijatuhi pidana penjara selama 17 tahun. Denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Atas putusan itu, Rita Anggraini selaku penasehat hukum terdakwa mengaku bersyukur karena ketiga kliennya tidak dijatuhi pidana mati seperti yang dituntut JPU.

"Kami bersyukur karna putusan Majelis Hakim tidak seperti yang dituntut oleh jaksa. Majelis Hakim pada pendapatnya hampir sama dengan yang kami ajukan. Pada putusannya Majelis Hakim menjatuhi pidana penjara selama 17 tahun untuk masing-masing terdakwa," kata Rita.

Sementara itu, tim JPU pada perkara ini menyatakan pikir-pikir untuk menerima atau mengajukan panding atas putusan majelis hakim. (Dedy Nurdin)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved