Kurir Ganja Lolos Hukuman Mati
BREAKING NEWS Tiga Kurir Ganja 231 Kg Lolos Dari Hukuman Mati
Vonis terhadap terdakwa dibacakan lagsung oleh Victor Togi R selaku ketua majelis hakim.
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan pidana penjara selama 17 tahun terhadap tiga warga Aceh yang menjadi terdakwa kurir ganja 231 kg pada sidang pembacaan putusan yang berlangsung Kamis (2/4/2020).
Vonis terhadap terdakwa dibacakan lagsung oleh Victor Togi R selaku ketua majelis hakim.
Pada putusannya, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa yakni Subqi bin Abdul Halim, Rojali bin Yusuf dan Yusra Nurdin bin Nurdin Yusuf bersalah.
Serta menjatuhi pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama 17 tahun.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 tahun," ucap Ketua Majelis hakim membacakan putusan.
• Antisipasi Lonjakan Harga Pokok Jelang Ramadan, Kapolda dan Gubernur Jambi Survei Pasar Angso Duo
• Pemkot Jambi Meningkatkan Anggaran untuk Mengatasi Covid-19 di Kota Jambi Sebesar Rp 13 Miliar
• Viral Perwira Polisi Gelar Resepsi Nikah, Warganet Singung Polri yang Bubarkan Pernikahan Warga
Selain itu, ketiga terdakwa juga dituntut pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjara.
Vonis ini lebih ringan dari yang dituntut jaksa penuntut umum Kejati Jambi yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman mati.
Atas putusan ini, Noraida Silalahi dan Zuhdi selaku jaksa penuntut menyatakan pikir-pikir untuk menerima atau melakukan banding atas putusan majelis hakim.
Selama persidangan terdakwa didampingi penasehat hukumnya yakni Rita Anggrani dari LBH Jambi.
Pembacaan vonis digelar secara daring menggunakan aplikasi video conferensi. Sehingga ketiga terdakwa tetap bisa mengikuti persidangan dari Lapas Klas IIA Jambi.
(Tribunjambi.com/ Dedy Nurdin)
