Roro Fitria Bebas dari Penjara Hari Ini, Cek Rekam Jejak Kasus Narkotika

Asgar Sjafrie mengatakan tak bisa memastikan Roro Fitria akan keluar jam berapa dari Lapas Pondok Bambu.

Editor: Duanto AS
Warta Kota
Roro Fitria (28) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Kamis (28/6/2018). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Roro Fitria dikabarkan akan bebas hari ini bersama dengan 3.000 narapidana kasus lain dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Asgar Sjafrie, pengacara Roro Fitria, mengatakan kliennya bebas setelah mengajukan pembebasan bersyarat ke Kementerian Hukum dan HAM.

"Iya benar Roro bebas hari ini," kata Asgar Sjafrie saat dihubungi, Kamis (2/4/2020).

"Kasi pengajuan pembebasan bersyaratnya dikabulkan kementerian. Sehingga dia bisa bebas," ucapnya.

Pengakuan Syahrini Mampu Keliling Dunia Tanpa Jadi Penyanyi, Singgung Usaha Sampingan yang Bejibun

Sesalkan Adanya Penolakan Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19, MUI: Terima dan Hormati

Masyarakat Tidak Dilarang untuk Mudik, dengan Catatan. . .

Lebih lanjut, Asgar Sjafrie, tak bisa memastikan Roro Fitria akan keluar jam berapa dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Tapi yang jelas dia (Roro) bebas bersama 3.000 orang tahanan narkotika," ujar Asgar Sjafrie.

Penahanan Roro Fitria di Rutan Pondok Bambu karena kasus penyalahgunaan narkotika.

Jelang kebebasannya, berikut perjalanan kasus Roro Fitria:

Roro Fitria
Roro Fitria (Grid.ID)

1. Ditangkap pada Februari 2018 saat memesan sabu.

Roro Fitria diamankan pihak kepolisian Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasa Ragunan, Jakarta Selatan saat tengah memesan narkotika jenis sabu pada Februari 2018.

Penangkapan bermula dari keterangan tersangka WH yang sudah diamankan lebih dulu dan siap mengantarkan narkotika kepada Roro.

"Pak Calvin (Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvin Simanjuntak) pada Kamis (14/2/2018) mendatangi Jalan Hayam Wuruk Jakarta Pusat dan menangkap laki-laki berinisial WH," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2018).

"Setibanya di kediaman Roro kami menyita buku tabungan dan bukti transfer Roro kepada WH. Di sana disebutkan Roro mentransfer uang Rp 5 juta kepada WH. Rp 4 juta untuk membayar sabu dan Rp 1 juta untuk ongkos kirim," kata Calvin.

Roro Fitria tak henti menangis saat diteani ibundanya di sidang narkotika pada Kamis (16/8/2018)
Roro Fitria tak henti menangis saat diteani ibundanya di sidang narkotika pada Kamis (16/8/2018) (Grid.ID)

2. Hasil tes urine negatif

Polisi menyatakan urine pedangdut Roro Fitria negatif narkotika. Hal tersebut diketahui usai Roro menjalani tes urine.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved