Thahir Rahman Ajukan Peninjauan Kembali Kasus Korupsi Asrama Haji Jambi
Pernyataan banding ini disampaikan terpidana lewat penasehat hukumnya Duen Sasberi. Saat dikonfirmasi ia menyebut saat ini tengah menyusun novum.
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Thahir Rahman, mantan Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Jambi ajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan majelis hakim dalam perkara Korupsi Revitalisasi Asrama Haji tahun 2016.
Pernyataan banding ini disampaikan terpidana lewat penasehat hukumnya Duen Sasberi. Saat dikonfirmasi ia menyebut saat ini tengah menyusun novum.
Duen menilai ada kekhilafan oleh majelis hakim dalam memberikan putusan pada perkara tersebut, sehingga perlu dilakukan PK.
"Klien kami akan mengajukan PK, tapi novumnya masih kami susun dulu," kata Duen pada Rabu (1/4/2020).
• Pemerintah Siapkan 5 Insentif dan Stimulus Perpajakan Hadapi Covid-19
• Pengurusan Online e-KTP dan KK di Dukcapil Kota Jambi Diperpanjang, Urus Via WA, Begini Caranya
• H Sudirman: LPMP untuk Tenaga Kesehatan
Sebagai kuasa pengguna anggaran, M Thahir Rahman dinyatakan bersalah sehingga mengakibatkan kerugian negara yang nilainya mencapai Rp 11,7 miliar.
Pada persidangan dengan angenda pembacaan putusan Februari 2020 lalu, ia dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi.
Thahir Rahman divonis dengan pidana penjara selama lima tahun 10 bulan, denda Rp 500 juta subsider empat bulan penjara.
Ia juga dikenakan pidana tambahan berupa uang penganti sebesar Rp 1,075 miliar subsider satu tahun enam bulan penjara.
(Tribunjambi.com/ Dedy Nurdin)