Virus Corona

Pemerintah Siapkan 5 Insentif dan Stimulus Perpajakan Hadapi Covid-19

Guna menangani dampak corona virus disease 2019 (covid-19) terhadap perekonomian, pemerintah sudah menyiapkan lima insentif

Editor: Fifi Suryani
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
Kapal tunda memandu masuknya sebuah kapal di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Agustus lalu. Berdasarkan data terakhir Badan Pusat Statistik (BPS) pada Juni 2019, neraca perdagangan Indonesia tercatat surplus 200 juta dolar AS dengan nilai ekspor sebesar 11,78 miliar dolar AS, sementara impor mencapai 11,58 miliar dolar AS. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Guna menangani dampak corona virus disease 2019 (covid-19) terhadap perekonomian, pemerintah sudah menyiapkan lima insentif dan stimulus teranyar perpajakan.

Pertama, penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) Badan dari sebelumnya 25% menjadi 22% untuk tahun pajak 2020-2021. Kemudian turun lagi menjadi 20% pada tahun pajak 2021.

Kedua, tambahan diskon 3% PPh Badan bagi perusahaan yang tergolong emiten, sehingga PPh Badan emiten menjadi 19% pada tahun pajak 2020-2021, dan pada tahuh 2022 menjadi 17%.

Ini dengan persyaratan 40% saham go public dan syarat tertentu lainnya.

VIDEO Cara Mendaftar Kartu Prakerja, Pendaftaran Dibuka April Ini, Ada Insentif Rp 1 Juta per Bulan

Ketiga, pemajakan atas transaksi elektronik. Pemungutan dan penyetoran pajak pertambahan nilai (PPN) atas impor barang tidak berwujud dan jasa oleh platform luar negeri.

Pengenaan pajak kepada subjek pajak luar negeri (SPLN) yang memiliki significant economic presense di Indonesia dengan perdagangan melalui sistem elektronik. Tujuannya untuk fairness perusahaan digital dalam negeri.

Keempat, perpanjangan jangka waktu permohonan atau penyelesaian administrasi perpajakan. Dalam hal ini perpanjangan jangka waktu penyampaian permohonan keberatan oleh wajib pajak diperpajkang maksimal 6 bulan dari 3 bulan menjadi sembilan bulan.

Isi RUU Omnibus Law Perpajakan, Berisi 9 Undang-undang

Kemudian, perpanjangan jangka waktu penyelesaian oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diperpanjang maksimal enam bulan untuk permohonan restitusi melalui pemeriksaan dan permohonan keberatan dari 12 bulan menjadi 18 bulan.

Selanjutnya, Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dari 6 bulan menjadi 12 bulan.

Permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak atau pembatalan hasil pemeriksaan dari 6 bulan menjadi 12 bulan. Sementara untuk pencairan lebih bayar pajak diperpanjang dari 1 bulan menjadi 2 bulan.

Kelima, fasilitas kepabeanan di mana memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk memberikan fasilitas kepabenanan selain yang diatur dalam Pasal 25 ayat 1 pada UU Kepabeanan.

Presiden Jokowi Setujui Insentif Bagi Tenaga Medis, Segini Besarannya, yang Paling Kecil Rp 5 Jutaan

Ketentuan tersebut tertuang dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Beleid ini, ditetapkan Presiden RI Joko Widodo 31 Maret 2020 dan segera disampaikan ke parlemen.

Berita ini sudah tayang di laman Kontan.co.id dengan judul: Ini 5 insentif dan stimulus perpajakan yang disiapkan pemerintah hadapi Covid-19

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved