SP2020
Sensus Penduduk 2020 Secara Online Diperpanjang Hingga 29 Mei. Berikut Tahapan dan Cara Isinya
Jadwal penutupan sensus penduduk (SP) online tahun 2020 ditunda hingga 29 Mei 2020.
TRIBUNJAMBI.COM - Jadwal penutupan sensus penduduk (SP) online tahun 2020 ditunda hingga 29 Mei 2020.
Badan Pusat Statistik (BPS) resmi menunda dari waktu yang dijadwalkan sebelumnya yakni Selasa (31/3/2020).
Direktur Statistik Kependudukan dan Ketenagakerjaan BPS Nurma Widayanti membenarkan informasi tersebut.
Informasi ini juga telah disampaikan melalui akun media sosial resmi BPS di Twitter @bps_statistics.
• Kabar Gembira! Sensus Penduduk Online Diperpanjang 29 Mei 2020, Ternyata Ini Alasannya!
Pengunduran penutupan SP online ini dilakukan berdasarkan SK Kepala BNPB No. 13 A Tahun 2020 tentang Kondisi Darurat Akibat Covid-19 diperpanjang sampai dengan Jumat, 29 Mei 2020.
Oleh karena itu, bagi masyarakat masih dapat melakukan pengisian SP online hingga 29 Mei mendatang.
Keputusan ini diambil dengan pertimbangan kesehatan dan keselamatan penduduk serta petugas sensus saat mendata dari rumah ke rumah nantinya.
Sementara itu, BPS mencatat, sebanyak 32,4 juta penduduk atau sekitar 12,5 persen penduduk Indonesia telah berpartisipasi dalam periode awal sensus penduduk 2020.
• Pengisian Sensus Penduduk Online Diperpanjang, Sudah Segini yang Mengisi Data, Begini Kata BPS
Sebesar 85,73 persen kualitas data yang diisikan termasuk kualitas Grade A atau sangat baik dan Grade B atau baik.
Tahapan pelaksanaan sensus penduduk 2020
Pengunduran jadwal penutupan SP online ini menyebabkan adanya penyesuaian jadwal tahapan pelaksanaan sensus penduduk 2020 sebagai berikut:
1. Sensus Penduduk Online
Penduduk melaksanakan sensus secara mandiri melalui https://sensus.bps.go.id dan juga dilakukan evaluasi berkala dari sensus penduduk online tersebut.
Periode pelaksanaan tahap ini setelah penyesuaian adalah 15 Februari hingga 29 Mei 2020.
2. Sensus Penduduk Wawancara (offline)
Periode pelaksanaan tahapan ini pun mengalami penyesuaian, yaitu menjadi 1 September hingga 30 September 2020.
Adapun kegiatan yang dilakukan adalah pemeriksaan daftar penduduk, verifikasi lapangan (ground check), dan pencacahan lengkap (CAPI dan PAPI).
3. Pencacahan sampel
Pada 2021mendatang, direncanakan pencacahan sampel, yaitu pengumpulan data serta informasi kependudukan dan perumahan untuk menghasilkan berbagai parameter demografi dan indikator sosial lainnya.
Cara isi sensus penduduk online 2020 Sebelum melakukan pengisian online, penduduk perlu menyiapkan dua dokumen yakni Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
• Jaringan Internet jadi Kendala Sensus Penduduk Online 2020 di Tanjab Barat
Berikut langkah-langkah cara melakukan pengisian data pada Sensus Penduduk 2020 secara online:
1. Masuk ke laman https://sensus.bps.go.id/ untuk mengakses laman Sensus Penduduk Online 2020.
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK)
3. Klik kotak kosong pada captcha lalu klik "Cek Keberadaan"
4. Jika baru pertama kali melakukan akses pada Sensus Penduduk Online, buatlah kata sandi dan pilih pertanyaan keamanan yang paling sesuai, lalu klik "Buat Password"
5. Masukkan kata sandi yang telah dibuat, lalu klik "Masuk"
6. Bacalah panduan awal mengenai pengisian sensus, lalu klik "Mulai Mengisi"
7. Ikuti petunjuk dan jawablah seluruh pertanyaan yang diberikan dengan jujur dan sebenar-benarnya
8. Pada halaman pertama akan diminta mengisikan alamat tinggal keluarga saat ini, seperti provinsi, kota atau kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan, RT/RW dan nama jalan dan nomor rumah.
9. Halaman selanjutnya akan diminta untuk mengisikan keterangan data mengenai kondisi tempat tinggal saat ini.
10. Tahap selanjutnya, diminta mengisikan data keluarga satu persatu berurutan dimulai dari kepala keluarga, istri, anak atau anggota lainnya.
11. Isi data tentang aktivitas sehari-hari Jika semua pertanyaan sudah diisi, klik tombol "Kirim"
12. Unduh atau kirimkan bukti pengisian pada email pribadi yang aktif dengan terlebih dahulu mengisikan alamat email pada kolom yang disediakan.
Selain kedua dokumen itu, BPS menyarankan agar menyiapkan dokumen lain seperti buku nikah, dokumen cerai, surat keterangan kematian, termasuk untuk anggota keluarga tambahan jika memungkinkan.
Penambahan anggota keluarga baru dapat dilakukan pada halaman "Daftar Anggota Keluarga" pada kolom paling bawah pada list nama anggota keluarga dengan mengetikan nama anggota keluarga yang ingin ditambahkan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Sensus Penduduk Online Diperpanjang 29 Mei 2020, Simak Tahapan dan Cara Isinya