Virus Corona
Dampak Wabah Covid-19 Makin Meluas, Rush Money Diperkirakan Tidak Akan Terjadi
Imbas Wabah Covid-19 terus merangsek ke lini keuangan dan perekonomian di hampir semua negara, termasuk Indonesia.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Imbas Wabah Covid-19 terus merangsek ke lini keuangan dan perekonomian di hampir semua negara, termasuk Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun telah menyiapkan beberapa langkah untuk mempertahankan likuditas serta mengantisipasi dampak corona (covid-19) terhadap sektor keuangan seperti perbankan dan multfinance.
Diantaranya menerbitkan kebijakan relaksasi penangguhan kredit bagi peminjam atau debitur sampai setahun.
• Imbas Corona, Sri Mulyani: Rupiah Bisa Tembus Rp17.500 - Rp20.000, Pemerintah Tetap Jaga Ekonomi
Keringanan itu misalnya saja diberikan kepada Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), ojek berbasis daring serta pekerja informal yang paling terdampak corona sehingga mereka kini tidak punya penghasilan.
Lalu bagaimana bank dan multifinance melunasi pinjaman jika cicilan debitur ditangguhkan?
Seperti diketahui, sumber pendanaan bank adalah Dana Pihak Ketiga (DPK) dari masyarakat yang kemudian salah satunya disalurkan ke multifinance. Setelah itu, uang dikembalikan dari cicilan nasabah.
• Sri Mulyani Incar Pajak dari Zoom dan Netflix karena Banyak Diakses selama WFH
Jika relaksasi ditetapkan, maka kedua sektor bisa melakukan restrukturisasi untuk melunasi pinjaman walaupun cicilan kredit nasabah diperpanjang.
Ekonom Senior sekaligus Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Periode 2015-2020 Fauzi Ichsan menilai, dari sisi kreditur terkait penangguhan kredit ini masih dipertanyakan apakah dikover oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau credit guarantee.
“Restrukturisasi diperbolehkan. Misalnya yang ditangguhkan adalah pembayaran bunga atau pokok. Kalau bunga ini cukup dikover perusahaan finance atau bank dirasa tidak bermasalah selama DPK itu diasuransikan,” jelasnya.
• Pemerintah Siapkan 5 Insentif dan Stimulus Perpajakan Hadapi Covid-19
Dengan begitu, diperkirakan tidak ada penarikan uang besar-besaran (rush money) dari DPK. Terlebih, sudah ada Lembaga Penjamin Polis (LPS) yang meningkatkan cakupan jaminan kredit perbankan.
“Kira-kira tidak ada rush money karena masyarakat parkir uang di bank dan bank terima bunga dari multifinnace. Misalnya nasabah restrukturisasi cicilan pokok, bank tetap dapat bunga dari nasabah,” jelasnya.
“Kalau nasabah menarik simpanan, otomatis bank kembali nagih pembayaran kredit perusahaan finance,” tambahnya.
• Urung Pilih Karantina Wilayah, Ini Beda dengan Pembatasan Sosial Skala Besar yang Diputuskan Jokowi
Dalam kondisi ini muncul wacana LPS meningkatkan cakupan pinjaman hingga kebijakan penjaminan penuh (blanket guarantee) terhadap dana deposan perbankan. Meski demikian, blanket guarantee dinilai belum diperlukan karena kondisinya tidak seperti krisis 1998.
“Selama tidak ada shock, likuidity run dan bank run berarti masyarakat tidak perlu menarik uang. Maka tidak ada indikasi ke rush money,” pungkasnya.
Berita ini sudah tayang di laman Kontan.co.id dengan judul: Meski dampak wabah covid-19 semakin meluas, diperkirakan tak terjadi rush money