Sri Mulyani Incar Pajak dari Zoom dan Netflix karena Banyak Diakses selama WFH

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana memungut pajak transaksi elektronik lantaran virus corona meningkatkan

Editor: Fifi Suryani
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ama
Menteri Keuangan Sri Mulyani 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA -  Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana  memungut pajak transaksi elektronik lantaran virus corona meningkatkan pergerakan transaksi elektronik.

Sesuai Perppu No. 1 tahun 2020, pemerintah akan memungut pajak digital kepada perusahaan-perusahaan yang melakukan transaksi elektronik seperti Netflix dan Zoom.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun memaparkan banyak orang yang melakukan kegiatan di rumah dan tidak melakukan mobilitas fisik.

Pelayanan Kantor Samsat Ditutup, Program Pemutihan Pajak di Jambi Terancam Tak Capai Target

"Ini untuk menjaga basis pajak pemerintah. Untuk menjaga basis pajak pemerintah, terutama seperti hari ini menggunakan Zoom, atau Netflix. Perusahaan-perusahaan tersebut tidak ada di Indonesia, sehingga tidak mungkin dikenai pajak. Namun demikian pergerakan ekonomi (karena perusahaan-perusahaan tersebut) sangat besar," ujar Bendahara Negara di Jakarta, Rabu (1/4/2020).

Memberi Dampak Ekonomi

Adapun aturan mengenai pemungutan pajak untuk kegiatan elektronik diatur di dalam pasal (6) yang menyatakan pemerintah akan memungut pajak dari kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dari subjek pajak luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan.

Belum Beroperasi Sejak Lounching Maret 2019, BPPRD Belum Bisa Pungut Pajak Mal Jambi City Center

Ketentuan kehadiran ekonomi signifikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berupa peredaran bruto konsolidasi grup usaha sampai dengan jumlah tertentu, penjualan di Indonesia sampai dengan jumlah tertentu, dan/atau pengguna aktif media digital di Indonesia sampai dengan jumlah tertentu.

Sebelumnya, aturan mengenai pajak digital masuk ke dalam Omnibus Law Perpajakan yang di awal tahun telah diserahkan pemerintah kepada DPR.

"Ini memberikan basis kepada pajak untuk mampu melakukan pemungutan dan juga penyetoran PPN atas barang impor tidak berwujud dan juga untuk jasa platform luar negeri. Juga untuk subjek pajak luar negeri yang didefisinisikan memiliki significant economic presence di Indonesia," jelas Sri Mulyani.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Banyak Diakses Selama WFH, Sri Mulyani Incar Pajak dari Zoom dan Netflix

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved