Virus Corona
Respon Kesulitan Masyarakat; Jokowi Gratiskan Tarif Listrik 450 VA 3 Bulan, Diskon 50% untuk 900 VA
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan potongan hingga penggratisan tarif listrik di Indonesia selama 3 bulan.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan potongan hingga penggratisan tarif listrik di Indonesia selama 3 bulan.
Kebijakan ini diterbitkan sebagai bentuk respons atas dampak covid-19 di Indonesia.
"Tarif listrik 450 VA akan digratiskan selama 3 bulan ke depan, April, Mei, dan Juni," ujar Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (31/3) yang disiarkan Kompas TV.
Sementara itu untuk pelanggan listrik 900 VA akan mendapatkan diskon 50 persen untuk bulan April, Mei, dan Juni.
Sebelumnya Jokowi juga menerbitkan keringanan pembayaran kredit.
• Dapat Respon dari Berbagai Kalangan Atas Aksinya Saat Wabah Virus Corona, Begini Tanggapan Ria Ricis
Keringanan ini akan diberlakukan bagi para pekerja informal, ojek online, UMKM, nelayan, dengan penghasilan harian dengan kredit di bawah Rp 10 miliar,
"OJK telah mengeluarkan aturan dan akan dimulai pada bulan April," ujar Jokowi.
Kebijakan OJK soal Pelonggaran Kredit
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan stimulus perbankan berupa pelonggaran kredit ke debitur untuk mengantisipasi dampak meluasnya virus corona ke dunia usaha.
Stimulus ini berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2021.
• Sah! Presiden Jokowi Tetapkan Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, Pilih Opsi Pembatasan Sosial
"Perbankan diharapkan dapat proaktif dalam mengidentifikasi debitur-debiturnya yang terkena dampak penyebaran Covid-19 dan segera menerapkan POJK stimulus dimaksud,” kata Juru Bicara OJK Sekar Putih melalui keterangan resmi di Jakarta, Kamis (19/3).
Sekar menjelaskan, POJK mengenai stimulus perekonomian ini dikeluarkan untuk mengurangi dampak terhadap kinerja dan kapasitas debitur yang diperkirakan akan menurun akibat wabah virus corona atau Covid-19.
Wabah corona, lanjutnya, bisa meningkatkan risiko kredit yang berpotensi mengganggu kinerja perbankan dan stabilitas sistem keuangan.
• Isi Mekanisme Darurat Sipil Presiden Jokowi, Begini Pemberlakuan dan Konsekuensinya
Melalui stimulus ini, perbankan juga memiliki ruang gerak lebih luas, sehingga pembentukan kredit macet dapat terkendali dan memudahkan penyaluran kredit baru.
"OJK ini juga diharapkan menjadi countercyclical dampak penyebaran virus corona, sehingga bisa mendorong optimalisasi kinerja perbankan khususnya fungsi intermediasi, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi," kata Sekar.