Virus Corona
Sah! Presiden Jokowi Tetapkan Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, Pilih Opsi Pembatasan Sosial
Sesuai undang-undang PSBB ini ditetapkan Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Civid-19 dan kepala daerah.
Sesuai undang-undang PSBB ini ditetapkan Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Civid-19 dan kepala daerah.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedarutan masyarakat.
Oleh karenanya pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat.
Dalam upaya mencegah penyebaran pandemi corona di Indonesia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilih opsi pembatasan sosial dengan skala besar atau PSBB.
• Virus Corona di Asia Dianggap Baru Permulaan, Pejabat WHO: Epidemi Ini Masih Jauh dari Selesai
• Masyarakat Merangin Diminta Tak Panik Soal Pangan Selama Corona, Stok Dipastikan Aman
• Penelitian Terbaru Lebih Rinci dari Gejala Virus Corona Covid-19, Suhu Tinggi Dibagian Dada
Hal tersebut diungkapkan Presiden Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2020) di Istana Bogor.
"Sesuai Undang-undang PSBB ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Civid-19 dan kepala daerah," ujar Jokowi.
Dasar hukum yang digunakan adalah Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tentang pembatasan sosial skala besar.
"Serta keputusan presiden (kepres) penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat untuk melaksanakan amanat Undang-undang tersebut," jelas Jokowi.
Dengan terbitnya PP tersebut diharapkan para kepala daerah tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri.
"Dengan terbitnya PP ini semuanya jelas para kepala daerah saya minta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi."
"Semua kebijakan daerah harus sesuai dengan peraturan berada dalam koridor UU, PP serta Kepres tersebut," terang Jokowi.
Jokowi Instruksikan Pemulangan WNI dari Berbagai Negara: Kurang Lebih Ada 11.000 ABK
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Rapat Terbatas (Ratas) melalui video conference menginstruksikan soal pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri.
Instruksi tersebut mengingat pandemi corona sudah semakin meluas.
Satu minggu terakhir, episentrum virus corona telah bergeser, dari China kini berada di Amerika Serikat dan Eropa.