Virus Corona
Isi Mekanisme Darurat Sipil Presiden Jokowi, Begini Pemberlakuan dan Konsekuensinya
Menurut Presiden Jokowi, hal itu perlu dilakukan dengan skala lebih besar. Dia meminta pembatasan sosial yang dikenal dengan sebutan physical distanci
Menurut Presiden Jokowi, hal itu perlu dilakukan dengan skala lebih besar. Dia meminta pembatasan sosial yang dikenal dengan sebutan physical distancing ini disertai dengan kebijakan darurat sipil.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Berikut ini skenario darurat sipil yang dipaparkan Presiden Joko Widodo, dalam menghadaoi pandemi virus corona.
Ketika Presiden Jokowi akhirnya rencanakan darurat sipil untuk hadapi pandemi corona, bagaimana mekanismenya?
• Suami Dinyatakan Positif hingga Meninggal, Kisah Purwanti Selamat dari Serangan Virus Corona
• Jejak Karier Bob Hasan, Anak Asuh Jenderal Gatot Subroto dan Menteri Era Soeharto yang Meninggal
• Sepucuk Surat Gubernur Jambi Sampaikan Terimakasih dan Dukungan Kepada Para Tenaga Medis
• BREAKING NEWS Presiden Jokowi Instruksi Perketat Pemeriksaan di Pintu Masuk Indonesia
Presiden Jokowi akhirnya akan menerapkan status darurat sipil dalam menghadapi wabah Covid-19 yang semakin melonjak.
Jokowi meminta pemerintahan daerah untuk membantu rencana status darurat sipil ini, termasuk menjanjikan perlindungan sosial bagi pelaku ekonomi informal.
Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo terkait kebijakan pembatasan sosial untuk mencegah penyebaran virus corona.
Menurut Jokowi, hal itu perlu dilakukan dengan skala lebih besar. Oleh karena itu, ia meminta pembatasan sosial yang dikenal dengan sebutan physical distancing ini disertai dengan kebijakan darurat sipil.
"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin, dan lebih efektif lagi," kata Jokowi saat memimpin rapat terbatas dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 lewat video conference dari Istana Bogor, Senin (30/3/2020).

"Sehingga, tadi sudah saya sampaikan bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," tuturnya.
Jokowi pun meminta jajarannya segera menyiapkan payung hukum untuk menjalankan pembatasan sosial skala besar ini sebagai pegangan bagi pemerintah daerah.
"Dalam menjalankan kebijakan pembatasan sosial berskala besar, saya minta agar segera disiapkan aturan pelaksanaan yang jelas sebagai panduan provinsi, kabupaten, dan kota sehingga mereka bisa bekerja," ucap Jokowi.
Meski nantinya darurat sipil diberlakukan, Jokowi meminta apotek dan toko kebutuhan pokok tetap buka.
"Saya juga minta dan pastikan bahwa apotek dan toko-toko penyuplai kebutuhan pokok bisa tetap buka untuk melayani kebutuhan warga dengan tetap menerapkan protokol jaga jarak yang ketat," kata Jokowi.
• Kabupaten Batanghari Lockdown? Ini Kata Syahirsah Jika Itu Terjadi
Jokowi mengatakan, pemerintah juga tengah menyiapkan perlindungan sosial dan stimulus ekonomi bagi para pelaku UMKM dan pekerja informal yang terdampak kebijakan pembatasan sosial akibat pandemi Covid-19.
"Kemudian bagi UMKM, pelaku usaha, dan pekerja informal. Tadi kita sudah bicarakan, pemerintah segera menyiapkan program perlindungan sosial dan stimulus ekonomi. Ini yang segera kita umumkan kepada masyarakat," ujar Jokowi.
• Imbas Corona, Bank Dunia Proyeksikan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Hanya 2,1 Tahun Ini
• 5 Drama Korea yang Tayang April 2020 - The King: Eternal Monarch, When My Love Blooms