Virus Corona

Pilkada Serentak 2020 Sepakat Ditunda oleh Pemerintah dan DPR, Dampak Virus Corona di Indonesia

Pilkada Serentak 2020 Sepakat Ditunda oleh Pemerintah dan DPR, Dampak Virus Corona di Indonesia

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Priyombodo
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM - Telah diputuskan, penundaan Pilkada Serentak 2020 yang baru selesai dirapatkan oleh Komisi II DPR.

Komisi II DPR bersama pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) Tito Karnavian sepakat menunda penyelenggaraan Pilkada 2020.

Kesepakatan penundaan pilkada itu diputuskan dalam rapat kerja Komisi II bersama Mendagri Tito Karnavian, Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, dan Plt Ketua DKPP Muhammad di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2020).

Rapat dipimpin Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia.

Dampak Virus Corona, Pilkada Serentak 2020 Ditunda, Fadjroel: Sebagai Antisipasi Penyebaran Covid-19

Bukan Batuk dan Demam, Gejala Berbeda Pada Bayi 7 Minggu Saat Terjangkit Virus Corona Covid-19

Kasus Positif Virus Corona di Spanyol Melebihi China, Jumlah Kematian Tertinggi Kedua di Dunia

Pilkada Serentak yang sedianya digelar pada September 2020 ini ditunda karena pandemi virus corona yang mewabah di dalam negeri.

"Salah satu poinnya melakukan penundaan tahapan Pilkada 2020 yang berakibat pada penundaan pelaksanaan pemungutan suaranya serta tahapan lainnya," kata Wakil Ketua Komisi II Saan Mustopa saat dihubungi wartawan, Senin (30/3/2020).

Selanjutnya, kata Saan, DPR meminta pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.

Ilustrasi kotak suara
Ilustrasi kotak suara (TribunJateng.com)

Sebab, tidak mungkin jika DPR dan pemerintah harus merevisi UU Pilkada dalam situasi saat ini.

"Instrumen untuk menundannya kita bicarakan melalui perppu," ujar Saan. "Kalau melakukan revisi UU Pilkada dalam situasi seperti ini rasanya tidak mungkin," kata dia. 

Ia pun mengatakan, dalam tadi rapat belum dibahas mengenai jadwal pelaksanaan pilkada serentak berikutnya.

Saan menyebutkan, penentuan soal waktu akan kembali dibicarakan Komisi II bersama Mendagri dan KPU jika situasi dirasa membaik.

Ini yang Bakal Dilakukan Anies Baswedan Jika Lockdown Jakarta Disetujui Presiden Jokowi

VIDEO Mendadak Satu Kampung Lockdown Karena Remaja Batuk-batuk Saat Pulang Kampung

Militer Spanyol Diturunkan Tangani Korban Meninggal Akibat Virus Corona, Sehari Catat 832 Kematian

Kasus Positif Virus Corona di Spanyol Melebihi China, Jumlah Kematian Tertinggi Kedua di Dunia

"Soal waktunya kapan itu nanti akan dibicarakan lagi dengan Komisi II DPR, bersama Mendagri dan KPU," kata dia.

Dalam rapat Komisi II dengan Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP hari ini, ada 4 poin yang disepakati.

Keempat poin itu yakni sebagai berikut:

1. Melihat perkembangan pandemi Covid-19 yang hingga saat ini belum terkendali dan demi mengedepankan keselamatan masyarakat, Komisi II DPR menyetujui penundaan tahapan Pilkada Serentak 2020 yang belum selesai dan belum dapat dilaksanakan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved