Imbas Corona

Corona Porak Porandakan Ekonomi, Ini Langkah-langkah Penyelamatan yang Dilakukan Pemerintah

Harapan adanya perbaikan ekonomi di tahun 2020 ini sepertinya jauh dari harapan.

Editor: Fifi Suryani
ISTIMEWA
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menggelar pertemuan antara Direksi Bank Buku 3 dan Buku 4 dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkeu Sri Mulyani dan Gubernur BI Perry Warjiyo di Kantor OJK, Kamis, (5/3). 

Ketiga, pemerintah memberikan insentif pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30% dari angsuran yang seharusnya terutang. Pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan pengurangan besarnya angsuran secara tertulis kepada Kepala KPP tempat WP terdaftar. 

Jika WP memenuhi kriteria insentif tersebut, maka pengurangan besarnya angsuran akan berlaku sampai dengan Masa Pajak September 2020.

Terakhir, insentif PPN bagi WP yang memiliki klasifikasi lapangan usaha terlampir di PMK 23/2020 dan telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE. Selain itu, Pengusaha Kena Pajak (PKP) ini adalah WP yang PPN lebih bayar restitusinya paling banyak Rp 5 miliar. 

Dengan syarat ini, WP dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagai PKP berisiko rendah. Jika PKP tersebut memenuhi syarat, maka Surat Pemberitahuan Masa PPN yang diberikan pengembalian pendahuluan berlaku untuk Masa Pajak sejak PMK 23/2020 diundangkan sampai dengan Masa Pajak September 2020 dan disampaikan paling lama tanggal 31 Oktober 2020.

Selain stimulus fiskal, pemerintah juga memberikan beberapa stimulus non fiskal untuk mendorong kegiatan ekspor impor. Antara lain, penyederhanaan dan pengurangan jumlah larangan dan pembatasan (Lartas) untuk aktivitas ekspor, penyederhanaan dan pengurangan Lartas untuk aktivitas impor bahan baku sektor tertentu, seperi produk besi baja, garam industri, gula. tepung dan bahan baku industri manufaktur.

Pemerintah juga mempercepat proses ekspor dan impor untuk traders yang memiliki reputasi baik.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, kebijakan stimulus yang kedua ini terdiri dari stimulus fiskal maupun non fiskal dengan estimasi alokasi anggaran sebesar Rp 22,9 triliun. Sebelumnya,dalam paket kebijakan stimulus ekonomi yang pertamatotal alokasi anggaran yang digelontorkan sebesar Rp 10,3 triliun.

Tak hanya itu, pemerintah juga terus memberikan stimulus lanjutan. Untuk menopang konsumsi rumah tangga miskin, pemerintah juga akan menyediakan jaring pengaman sosial dengan berbagai tahapan. Mulai dari pemberian bantuan lewat Program Keluarga Harapan (PKH) bagi setidaknya 10 juta penerima manfaat dan bantuan sosial (bansos) untuk 15 juta penerima manfaat. Pemerintah juga tengah mengkaji untuk menaikkan nilai manfaat yang akan diberikan untuk setiap keluarga penerima.

Selain itu, pemerintah juga akan memberikan insentif bagi mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) melalui BPJS Ketenagakerjaan dengan pemberian pelatihan dan pemberian santunan Rp 1 juta per kepala.

BI Turunkan Suku Bunga Acuan Jadi 4,50 Persen, Ini 7 Langkah yang Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Insentif juga akan diberikan untuk menangani wabah Covid-19 khususnya di bidang kesehatan. Termasuk biaya perawatan bagi pasien yang positif Covid-10, pengadaan peralatan penunjang para medis seperti alat pelindung diri (APD), test kid, serta obat-obatan lainnya. Bagi tenaga medis yang saat ini berada di garda terdepan dalam memerangi wabah Covid-19, terutama mereka yang bekerja di rumahsakit rujukan juga akan diberikan insentif.

Pemerintah telah memutuskan untuk memberikan insentif bagi para tenaga medis, dari mulai dokter spesialis, dokter umum dan dokter gigi, perawat serta tenaga medis lainnya dengan besaran tertentu, mulai Rp 5 juta per bulan untuk tenaga medis lainnya, hingga yang terbesar Rp 15 juta untuk dokter spesialis.

Guna menjaga stabilitas sistem keuangan, Menkeu yang juga Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) juga telah mepersiapkan dan menyempurnakan protokol manajemen krisis jika sewaktu-waktu dibutuhkan.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan Luky Alfirman  mengatakan Kemenkeu pun telah memiliki langkah-langkah penanganan yang sesuai dengan protokol manajemen krisis.

“Dalam kondisi terburuk, kita sudah punya KSSK. Kami juga punya first line  dan  second line of defense  yang menjadi payung jika kondisi ekonomi semakin memburuk. Namun tentu itu tidak kami harapkan terjadi,”  kata Luky beberapa waktu lalu.

Salah satu langkah penanganan tersebut adalah Bonds Stabilization Framework (BSF). BSF merupakan kerangka kerja jangka pendek dan menengah untuk mengantisipasi dampak krisis pada pasar surat berharga negara (SBN) domestik.

Halaman
1234
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved