Imbas Corona

Corona Porak Porandakan Ekonomi, Ini Langkah-langkah Penyelamatan yang Dilakukan Pemerintah

Harapan adanya perbaikan ekonomi di tahun 2020 ini sepertinya jauh dari harapan.

Editor: Fifi Suryani
ISTIMEWA
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menggelar pertemuan antara Direksi Bank Buku 3 dan Buku 4 dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkeu Sri Mulyani dan Gubernur BI Perry Warjiyo di Kantor OJK, Kamis, (5/3). 

"Ini adalah durasi wabah yang saat ini sulit untuk diprediksi," katanya kepada Reuters. Dia menambahkan bahwa efektivitas langkah-langkah mitigasi akan memainkan peran kunci dalam menentukan dampak ekonomi.

Melambatnya ekonomi global tentu akan berdampak pada ekonomi di dalam negeri. Di Indonesia, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bahkan telah menyusun berbagai skenario pertumbuhan ekonomi tahun ini di tengah ancaman virus corona.

Menurut Sri Mulyani, efek wabah virus corona terhadap ekonomi diperkirakan masih dapat diatasi sehingga ekonomi tumbuh di atas 4% pada tahun ini. Namun, dengan skenario yang lebih berat, ekonomi Indonesia diproyeksi hanya akan tumbuh 2,5% dan bahkan 0%.

Sementara itu, Bank Indonesia juga merevisi proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun ini dari semula 5%-5,4% menjadi hanya 4,2%-4,6%.

Indonesia Melawan Covid-19 dan Pelemahan Ekonomi, Bagaimana Bisa Bertahan?

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan revisi pertumbuhan ekonomi ini tidak terlepas dari efek penyebaran wabah virus corona atau Covid-19. "Covid-19 juga memberikan tantangan bagi Indonesia dalam menjaga stabilitas ekonomi dan sistem keuangan," kata Perry dalam telekonferensi Kamis (19/3).

BI juga merevisi proyeksi pertumbuhan ekonomi global tahun ini dari 3% menjadi 2,5% dengan risiko yang cenderung bisa ke bawah.

Demi memperkecil efek virus corona bagi perekonomian, pemerintah telah merilis berbagai stimulus fiskal yang ditujukan bagi masyarakat dan sektor-sektor yang terdampak. Ke depan, pemerintah masih akan terus mengeksplorasi berbagai langkah yang bisa dilakukan untuk membendung efek covid-19 terhadap perekonomian.

Beberapa stimulus fiskal yang telah digelontorkan pemerintah antara lain, pada paket stimulus pertama difokuskan untuk meredam risiko pada sektor pariwisata yaitu hotel, restoran, dan kawasan wisata di daerah-daerah. 

Pada paket stimulus berikutnya, pemerintah memberikan insentif pajak untuk meredam dampak wabah virus corona. Sebagai payung hukumnya, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 tahun 2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona

Kemenkeu memberikan empat jenis insentif pajak terkait ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, PPh pasal 22 impor, PPh pasal 25 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).  

Pertama, insentif PPh Pasal 21 akan diberikan kepada para pemberi kerja dari klasifikasi 440 lapangan usaha yang tercantum dalam  lampiran PMK 23/2020 dan merupakan perusahaan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).

Melalui insentif ini, pemerintah akan menanggung PPh Pasal 21 dari pegawai dengan penghasilan bruto tetap dan teratur, yang jumlahnya tidak lebih dari Rp 200 juta dalam setahun. 

Untuk mendapatkan insentif ini, pemberi kerja dapat menyampaikan pemberitahuan untuk pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 kepada Kepala KPP terdaftar. Insentif pemerintah ini akan diberikan sejak Masa Pajak April 2020 hingga September 2020.

Kedua, insentif PPh Pasal 22 Impor yang dipungut oleh Bank Devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pada saat Wajib Pajak melakukan impor barang. WP yang dapat dibebaskan dari pungutan ini adalah usaha yang sesuai dengan kode klasifikasi pada lampiran PMK 23/2020 dan telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE.

Meningkatkan Perekonomian Industri dan Kreatif Disperindagkop Muarojambi Bina 2.224 Pelaku UMKM

Permohonan Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 harus diajukan oleh WP secara tertulis kepada Kepala KPP tempat WP Pusat terdaftar. Jangka waktu pembebasan dari pemungutan PPh berlaku sejak tanggal Surat Keterangan Bebas diterbitkan sampai dengan tanggal 30 September 2020.

Halaman
1234
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved