Spesialis Bobol Minimarket Asal Sumsel Dilumpuhkan di Tebo, Pelaku Sempat Tembak Polisi

Tersangka dugaan pembobolan sebuah minimarket dengan senjata api di Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, akhirnya berhasil dilumpuhkan.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Teguh Suprayitno

Spesialis Bobol Minimarket Asal Sumsel Dilumpuhkan di Tebo, Pelaku Sempat Tembak Polisi

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO - Tersangka dugaan pembobolan sebuah minimarket dengan senjata api di Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, akhirnya berhasil dilumpuhkan, Rabu (26/3/2020) lalu.

Diketahui, pelaku bernama Yoyon Suwito (35), warga Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.

Kapolres Tebo, AKBP Abdul Hafidz melalui Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP M Riedho Syawaluddin Taufan menjelaskan, Yoyon ditangkap di depan Polres Tebo, saat jajaran Satreskrim Polres Tebo melakukan razia.

"Pelaku diduga ingin kabur dengan sebuah mobil pikap hitam mengarah ke Kota Jambi," kata Kasat.

Wabah Covid-19, Bawaslu Jambi: Tidak Ada Istilah Penundaan Pilkada

Tim Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Jambi Bagikan Cairan Disinfektan Gratis, Begini Cara Dapatnya

Ini Langkah Tim Gugus Tugas Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 di Jambi

Pelaku diamankan dan langsung dibawa untuk pengembangan kasus. Saat dibawa ke Desa Rimbo Mulyo, Kecamatan Rimbo Bujang, lokasi yang diduga menjadi tempat menyimpan senjata api, pelaku sempat berontak dan lepas dari kawalan polisi.

Yoyon sempat menyambar senjata api dan menembak anggota polisi dua kali, namun meleset. Tim yang bertugas sempat memberikan tembakan peringatan sampai akhirnya menyarangkan tiga peluru di beberapa bagian badan pelaku.

"Pelaku telah kita amankan, dan sempat terjadi kontak senjata antara anggota dengan pelaku," terang Riedho.

Kasat menjelaskan, pelaku ini merupakan sindikat pembobol mini market pada Senin dini hari (24/03/2020) yang dibekali senjata api.

Dari tangan pelaku Yoyon, polisi mengamankan satu pucuk senjata jenis revoper rakitan dan dua amunisi aktif kaliber 5.56 mm di dalamnya.

Penangkapan Yoyon merupakan pengambangan dari kasus Yakin (26) warga Desa Kerani Jaya, Kecamatan Nibung Kabupaten Musi Rawas Utara pada Selasa (24/03/2020) malam.

Dari tangan tersangka, tim mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil, mesin bor, alat pemotong, dua linggis, pahat, satu unit ponsel, dan barang-barang yang diduga hasil curian.(Tribunjambi.com/ Mareza Sutan A J)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved