Virus Corona

Gegara Covid-19, Bank Mandiri dan BRI Berikan Kelonggaran Penundaan Cicilan UMKM, Nelayan dan Ojol

Gegara Covid-19, Bank Mandiri dan BRI Berikan Kelonggaran Penundaan Cicilan UMKM, Nelayan dan Ojol

Editor: Andreas Eko Prasetyo
KONTAN/BAIHAKI
14032017_OJK 

Gegara Covid-19, Bank Mandiri dan BRI Berikan Kelonggaran Penundaan Cicilan UMKM, Nelayan dan Ojol

TRIBUNJAMBI.COM - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan BRI mengeluarkan kebijakan penundaan cicilan kredit untuk para debiturnya, terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Termasuk di dalamnya nelayan hingga driver ojek online.

Corporate Secretary Bank Mandiri Rully Setiawan mengatakan, teknis pelaksanaan penundaan itu mengacu pada peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan profil nasabah masing-masing.

Latifah Dikejar Debt Collector lalu Tunjukkan Rekaman Pernyataan Jokowi, Nasibnya Berakhir Begini.

Virus China Picu Perdebatan Trump dan Wartawan, Anak Presiden Brasil Serang China

Penambahan Kasus Positif Corona Tertinggi di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur

Kebijakan yang dikeluarkan Bank Mandiri, jelas Rully, pertama bagi nasabah yang terdampak Covid-19 mendapatkan keringanan berupa penundaan pembayaran angsuran dengan pinjaman kurang dari Rp 10 miliar.

Kedua, debitur yang pinjamannya di atas Rp 10 miliar, Bank Mandiri sudah menginventarisasi dengan menerapkan kebijakan penundaan, penjadwalan ulang, pengurangan suku bunga dan restrukturisasi setelah dievaluasi terdamoak virus Corona.

Ketiga, bagi debitur yang berada di zona merah akan diberikan keringanan penundaan pembayaran pokok dan pengenaan suku bunga sampai dengan nol persen selama maksimal satu tahun.

Bank Mandiri juga memberikan relaksasi kredit kendaraan bermotor bagi pengemudj ojek online dan driver online.

Kelima, penetapan kolektibilitas kredit didasarkan pada ketetapan pembayaran angsuran. Keenam, kredit yang direstrukturisasi akan ditetapkan lancar sejak restrukturisasi dilakukan.

Untuk penilaian nasabah mana yang akan diberikan relaksasi, kata Rully, akan dilakukan oleh unit maupun kantor cabang bank.

"Kita mengacu pada peraturan OJK yang dimana penilaiannya akan dilakukan oleh unit maupun kantor cabang bank pada saat nasabah mengajukan relaksasi," pungkasnya.

Gegara Wabah Virus Corona, BCL Tiadakan Tahlilan 40 Hari Meninggalnya Ashraf Sinclair di Rumahnya

Penyesalan Kaesang Pangarep Selepas Kepergian Eyangnya, Adik Gibran Belum Sempat Berikan Ini

Ternyata 90 Persen Virus Corona Covid-19 Masuk Lewat 3 Bagian Tubuh Ini, Berikut Penjelasannya

Bank BRI Juga Keluarkan Kebijakan 

Sama halnya dengan Bank BRI, memberikan kemudahan berupa relaksasi penetapan kualitas kredit berdasarkan ketepatan pembayaran angsuran.

Kemudahan tersebut diberlakukan untuk pelaku UMKM dengan plafon paling banyak Rp 10 miliar yang usahanya terdampak akibat dampak virus Corona.

Direktur Utama Bank BRI Sunarso mengatakan, menindaklajuti POJK No.11/POJK.03/2020, BRI juga memberikan kemudahan bagi debitur yang terdampak virus Corona melalui berbagai skema restrukturisasi, di antaranya penyesuaian suku bunga pinjaman, pengurangan tunggakan bunga, dan atau denda atau penalti serta perpanjangan jangka waktu pinjaman (rescheduling).

Kata Sunarso, BRI memiliki skema restrukturisasi khusus bagi debitur mikro yang usahanya menurun akibat virus Corona.

Tim Medis Bongkar Fakta Awal Kemunculan Wabah Corona Wuhan, Buka Aib Negeri China, Terkesan Menutupi

VIDEO: Konferensi Pers Tim Gugus Covid-19 Muarojambi, Sekda Sebut Ada 86 ODP Saat Ini

10 Saham Dilego Asing saat IHSG Bullish pada Perdagangan Jumat (27/3), dari CTRA hingga INTP

Rencana Bakal Digelar Besok, Dua Tempat Resepsi Pernikahan di Desa Sekernan Muarojambi Diundur

VIDEO : Tim Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Jambi Galang Dana untuk Penanganan Wabah Corona

"Khusus untuk usaha skala mikro, BRI memiliki skema restrukturisasi lainnya berupa penundaan pembayaran cicilan pokok bulanan selama maksimal satu tahun. Selain itu, BRI juga telah menyiapkan skema restrukturisasi bagi debitur yang menikmati fasilitas Kredit Konsumer BRI, yakni Kredit Pemilikan Properti (KPP) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB)," ucapnya.

Diakuinya, kelonggaran cicilan yang dimaksud lebih ditujukan pada debitur kecil antar lain sektor informal, usaha mikro, pekerja berpenghasilan harian yang memiliki kewajiban pembayaran kredit untuk menjalankan usaha produktif mereka.

Alternatif skema restrukturisasi tersebut akan bervariatif disesuaikan dengan masing masing debitur dan tetap memperhatikan faktor prospek usaha serta repayment capacity.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved