Ingat Brenton Harrison Tarrant, Pelaku Penembakan yang Live FB di Selandia Baru? Nasibnya Pengadilan
Hakim memutuskan dia menjalani persidangan melalui telekonferensi dari penjara dengan tingkat pengamanan tinggi di Auckland.
Ingat Brenton Harrison Tarrant, Pelaku Penembakan yang Live FB di Selandia Baru? Nasibnya di Pengadilan
TRIBUNJAMBI.COM - Terdakwa teror penembakan terhadap jemaah di dua masjid di Kota Christchurch, Selandia Baru, Brenton Harrison Tarrant, kini menyatakan bersalah atas seluruh dakwaan.
Seperti dilansir Associated Press, Kamis (26/3), Tarrant mulanya menyatakan tidak bersalah terhadap dakwaan dalam persidangan.
Pernyataan tersebut disampaikan Tarrant dalam sidang yang bertepatan dengan dimulainya masa penguncian wilayah (lockdown) di Selandia Baru selama empat pekan untuk menekan penyebaran virus corona.
Tarrant selama ini tidak pernah dihadirkan langsung di pengadilan.

Hakim memutuskan dia menjalani persidangan melalui telekonferensi dari penjara dengan tingkat pengamanan tinggi di Auckland.
Akibat penerapan lockdown tersebut, pengadilan juga hanya membolehkan beberapa orang hadir sebagai pengunjung sidang.
Kabar perubahan pernyataan pembelaan yang disampaikan Tarrant tersebut sangat mengejutkan dan dianggap bisa membuat lega kerabat korban dan para penyintas dalam kejadian tersebut.
Sidang terhadap Tarrant dijadwalkan digelar pada Juni mendatang, dengan alasan supaya tidak bertepatan dengan pelaksanaan ibadah puasa saat Ramadhan.
Sampai saat ini pengadilan Christchurch belum menentukan tanggal persidangan Tarrant. Dia terancam pidana penjara seumur hidup.
• Emas Terus Naik, Kamis (26/3) di Level Rp 924.00 per Gram
• Dokter di Italia Tak Berikan Alat Bantu Pernafasan untuk Pasien Covid-19 Berusia di Atas 60 Tahun
Insiden berdarah itu terjadi pada 15 Maret 2019.
Saat itu Tarrant yang membawa berbagai macam senjata api menembaki jemaah Masjid Linwood dan Masjid Al Noor di Christchurch, ketika umat Muslim tengah menunaikan salat Jumat.
Sebanyak 51 orang meninggal dalam kejadian tersebut, termasuk seorang warga Indonesia, Lilik Abdul Hamid. Mendiang adalah teknisi pesawat terbang yang bermukim di negara tersebut bersama keluarganya.
Jenazahnya dimakamkan di Selandia Baru.
Selain itu, 40 orang terluka akibat perbuatan Tarrant.