Begini Kondisi Papua yang Terapkan Lockdown, Bandara, Pelabuhan, Jalan Darat Lintas Negara Tutup

Tindakan itu dilakukan meski sebelumnya Presiden Jokowi sudah tegas melarang pemerintah daerah menerapakan lockdown untuk mencegah penyebaran

Editor: Duanto AS
(KOMPAS.com/DHIAS SUWANDI)
Gubernur Papua Lukas Enembe, Rabu (17/04/2019). 

Setelah diperiksa lebih lanjut, pasien yang berprofesi sebagai ASN itu dinyatakan positif terjangkit corona.

Selain merawat tiga pasien positif Covid-19, RSUD Merauke juga merawat empat pasien dalam pengawasan (PDP).

Sedikitnya 14 warga Papua berada dalam pengawasan terkait perebakan virus corona di tiga daerah, yaitu Lapago, Meepago dan Animha.

Oleh karena itu akan dilakukan penghentian gerakan penduduk lokal Papua dari dan ke tiga wilayah itu.

Pembatasan gerakan warga lokal secara menyeluruh akan dilakukan jika terjadi peningkatan pasien dalam pengawasan [PDP] dan pasien positif yang signifikan.

Pemerintah Provinsi Papua telah menetapkan RSUD Dok 2 Jayapura sebagai rumah sakit khusus penanganan virus corona, dan akan mempersiapkan rumah sakit darurat lain yang dilengkapi fasilitas utama dan penunjang.

Mereka juga siap merekrut tenaga kesehatan dan sukarelawan, serta memanfaatkan sarana umum lainnya.

Secara khusus pemerintah propinsi Papua juga mendorong petugas kesehatan melakukan 3T atau trace, track dan treat – lacak, periksa dan beri pengobatan – khususnya di daerah yang terpapar. Serta menjamin akses pengiriman logistik, sampel darah dan kebutuhan medis lain untuk menangani wabah virus corona.

Perluasan pembatasan sosial yang diputuskan itu akan diberlakukan mulai 26 Maret hingga 9 April mendatang.

Mendagri Tito Bereaksi Keras

Keputusan Papua melakukan lockdown mendapat reaksi keras dari Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) Tito Karnavian.

Mendagri Tito menegaskan pihaknya tidak menyetujui adanya wacana kebijakan penutupan sebagian hingga seluruh akses masuk ke daerah yang direncanakan oleh pemerintah Provinsi Papua.

"Sama sekali tidak menyetujui," ujar Tito dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (24/3/2020).

Menurut Tito, yang diperintahkan oleh pemerintah pusat ke daerah dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 bukan penutupan arus transportasi /perhubungan suatu wilayah dengan wilayah lain.

"Akan tetapi, pembatasan atau pelarangan berkumpul dalam jumlah banyak untuk berbagai kegiatan," lanjut dia.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved