Begini Kondisi Papua yang Terapkan Lockdown, Bandara, Pelabuhan, Jalan Darat Lintas Negara Tutup
Tindakan itu dilakukan meski sebelumnya Presiden Jokowi sudah tegas melarang pemerintah daerah menerapakan lockdown untuk mencegah penyebaran
TRIBUNJAMBI.COM - Pemprov Papua melakukan lockdown, menutup akses bandara, pelabuhan dan pos lintas batas darat negara (PLBN).
Tindakan itu dilakukan meski sebelumnya Presiden Jokowi sudah tegas melarang pemerintah daerah menerapakan lockdown untuk mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Namun masih saja ada daerah yang memutuskan melakukan lockdown.
Seperti yang dilakukan Papua.
• Kritik Pedas Penanganan Virus Corona hingga Sindir Prabowo dan Terawan, Haris Azhar: Agak Sakit Hati
• Kini Gugat Cerai Kiwil, Meggy Wulandari Terancam Jatuh Miskin, Pekerjaanya Dicancel: Saldo Menipis!
• Kronologi 3 Bintara Polisi di Padang Pariaman Dihajar Perwira Hingga Babak Belur
Pemerintah Provinsi Papua Selasa (24/3/2020) sore mengambil sejumlah keputusan strategis untuk mencegah perebakan virus corona di wilayah itu.
Selain menyerukan warga untuk tinggal di rumah dan mempraktikkan social distancing, otorita berwenang juga menutup seluruh bandara, pelabuhan dan pos lintas batas darat.
Hal ini diputuskan dalam pertemuan bersama yang dilakukan Gubernur Lukas Enembe bersama seluruh walikota dan bupati di Gedung Negara Dok IV, Jayapura.
Menutup “penerbangan dan pelayanan kapal penumpang di pintu-pintu masuk wilayah Papua, yaitu bandar udara, pelabuhan dan pos lintas batas darat negara [PLBN],” demikian petikan pernyataan tertulis tentang serangkaian keputusan yang diambil dalam pertemuan itu.
Diputuskan pula untuk membatasi masuknya warga negara asing WNA dan membatasi pergerakan penduduk secara tegas dan konkrit.
• Hebatnya, Badri Tak Ngaku Dirinya Intel Kopassus Meski Ditempeleng Anggota TNI
“Tim Pengamanan dan Hukum Satgas Covid-19 Provinsi Papua dan Satgas/Gugus Tugas Kabupaten/Kota yang didukung TNI/Polri akan melakukan penertiban aktivitas masyarakat dan mengambil langkah-langkah tegas untuk mendisiplinkan masyarakat agar mentaati semua imbauan pemerintah... apabila diperlukan dapat disertai tindakan pembubaran,” tegas pernyataan itu.
Warga hanya diperkenankan memenuhi kebutuhan pokok dan melakukan aktivitas penting lain antara jam 6 pagi hingga 2 siang.
“Khusus pasar mama-mama Papua mulai jam 4 sore hingga 8 malam.”
Hingga Selasa (24/3/2020), sudah tiga pasien di Papua yang positif terjangkit virus corona.
Pasien ketiga yang dinyatakan positif Covid -19 adalah lelaki berusia 51 tahun dan baru tiba di Merauke setelah bepergian dari Jakarta.
"Awalnya mengeluh demam, batuk, dan sesak napas yang saat dirotgen terindikasi pheonomia, sehingga langsung ditangani," ujar Plt Kadinkes Merauke dr Muskita Nevile, Selasa malam.