Polda Jambi Ungkap Pemilik 60 Ton BBM Ilegal, Kapal Tanker Disewa dari Pengusaha di Samarinda
60 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diamankan Tim Satgas Korpolairud Baharkam Polri bersama Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi dari kapal tanker
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
Polda Jambi Ungkap Pemilik 60 Ton BBM Ilegal, Kapal Tanker Disewa dari Pengusaha di Samarinda
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- 60 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diamankan Tim Satgas Korpolairud Baharkam Polri bersama Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi dari kapal tanker jenis SPOB Kurnia Lestari GT 264, pada Sabtu (21/3/2020) lalu milik warga Sarolangun, Provinsi Jambi.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi AKBP Irwan Andy P mengatakan, IHN warga Sarolangun, Provinsi Jambi sebagai pemilik 60 ton BBM yang diduga ilegal tersebut.
Dia menuturkan, IHN menyewa kapal tanker SPOB Kurnia Lestari GT 264 dari seorang pengusaha yang berada di Samarinda, Kalimantan Timur.
• Wabah Covid-19, Fasha Ancam Cabut Izin Rumah Sakit yang Menolak Pasien untuk Skrining
• Perketat Penyebaran Covid-19, Pemkab Kerinci Dirikan Posko di Dua Tempat Ini
• Kapal Tangker Pengangkut Minyak Hasil Illegal Drilling, Ternyata Diamankan Saat Menunggu Suplai
"Jadi, kita sudah ketahui, bahwa pemilik 60 ton BBM ini merupakan warga dari Sarolangun, sementara pemilik kapal merupakan satu diantara perusahaan yang ada di Samarinda," kata Irwan pada Rabu (25/3).
Lanjut Irwan, untuk IHN diduga telah melanggar UU No. 22 Th 2001 tentang Migas, Pasal 53 huruf b (mengangkut), huruf c (penyimpanan) dan huruf d (izin usaha niaga) dengan pidana penjara paling lama 3 tahun. Sementara itu, kata Irwan, untuk pemilik kapal telah dilakukan pemanggilan, namun terkendala transportasi.