Virus Corona
Pidana Penjara dan Denda Dijatuhkan Bila Masih Keluyuran dan Abaikan Kebijakan Social Distancing
Pidana Penjara dan Denda Dijatuhkan Bila Masih Keluyuran dan Abaikan Kebijakan Social Distancing
Pidana Penjara dan Denda Dijatuhkan Bila Masih Keluyuran dan Abaikan Kebijakan Social Distancing
TRIBUNJAMBI.COM, BALIKPAPAN - Sudah mulai meresahkan, pandemi penyebaran wabah virus Corona menghebohkan masyarakat dunia termasuk di Indonesia saat ini.
Membuat pemerintah harus mengeluarkan kebijakan social distance sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran wabah covid-19.
Selain mengeluarkan kebijakan social distance, pemerintah juga menginstruksikan seluruh masyarakat khususnya para pekerja agar bekerja dari rumah. Kebijakan tersebut juga berlaku di kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
• Viral Video Detik-detik Bupati Karawang Batuk dan Sesak Napas, Sebelum Dinyatakan Positif Corona
• Tangani Pasien Corona Sampai Tumbang, dr Handoko Kini Sudah Sembuh, Senyumnya Merekah saat ke Rumah
• Kagetnya Peneliti Usai Otopsi Jasad Pasien Corona, Tak Lukai Paru-paru Saja, Tapi Juga Organ Ini
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi mengatakan pihaknya saat ini terus memberikan himbauan kepada masyarakat sembari menyebarkan maklumat Kapolri.
Namun demikian, Apabila himbauan tersebut tidak dihiraukan maka pihaknya tidak segan-segan untuk melakukan tindakan tegas terhadap masyarakat yang masih ditemukan keluyuran di luar rumah tanpa kepentingan yang bersifat urgent.
"Barang siapa yang melawan maka kita akan lakukan upaya paksa dan kita kenanakan Pasal 212 KUHP. Ini semata-mata kita lakukan untuk kepentingan kita bersama dan seluruh masyarakat secara umum," Tegasnya, Rabu, (25/3).
• BREAKING NEWS Kapal Berpenumpang 122 Orang Diduga TKI Malaysia Merapat ke Pelabuhan Roro
• Beli Emas Aman dan Nyaman di Galeri 24 Pegadaian
• Viral Video Detik-detik Bupati Karawang Batuk dan Sesak Napas, Sebelum Dinyatakan Positif Corona
• Cegah Covid-19, Warga Simpang IV Sipin Keliling Kampung Seprotkan Cairan Disinfektan
Lebih lanjut ia menuturkan dasar penindakan hukum yang tegas terhadap masyarakat yang melanggar kebijakan pemerintah dalam upaya melawan virus Corona diatur dalam pasal berikut :
- Pasal 14 undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.
Ayat 1 : menghalangi penanggulangan wabah diancam pidana penjara 1 tahun dan atau denda Rp. 1.000.000,-.
Ayat 2 : karena kealpaan yang mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah diancam Pidana kurungan 6 bulan dan atau denda Rp. 500.000,-.
Selanjutnya, pasal 93 undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan, yang berbunyi apabila tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana 1 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,-.
• Sangarnya TNI AU dengan Dua Skuadron Su-35 dan F-16 Viper, Sosok Ini Bongkar Mesin Perang Indonesia
• Utamakan Pencegahan, Cara Cek Endra Tangani Covid-19 di Sarolangun
• Wabah Virus Corona Meluas di Indonesia, Persib Bandung Lakukan Latihan Online, Bagaimana Caranya?
• Kagetnya Peneliti Usai Otopsi Jasad Pasien Corona, Tak Lukai Paru-paru Saja, Tapi Juga Organ Ini
Selanjutnya, Pasal kitab undang-undang hukum pidana atau KUHP.
Pasal 212 KUHP yang menyebutkan apabila melawan seorang pejabat yang menjalankan tugas yang sah dipidana paling lama 1 tahun 4 bulan.
Pasal 214 ayat 1 KUHP yang menyebutkan apabila tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu.
Pasal 218 KUHP yang berbunyi datang dan berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah pergi tiga kali oleh atau atas nama penguasa berwenang diancam karena ikut serta dengan pidana penjara 4 bulan 2 minggu.
"Semuanya sudah jelas ya. Barang siapa yang melawan dengan kekerasan terhadap aparat yang sedang melakukan tugas negara dan apapun itu dengan hukuman 1 tahun penjara.
ini merupakan tindakan tegas dan saya harapkan masyarakat menyadari bawa ini semua untuk kita untuk kepentingan kita semua masyarakat kota Balikpapan supaya virus Corona ini tidak berkembang kita mampu memutus mata rantai virus Corona agar tidak menjalar kemana-mana," harapnya. (*)
• Muhibah Maritim II dan Road Race di Tanjabbar Ditunda Karena Covid-19
• Masih Menyisakan Misteri Atas Kematiannya, Ternyata Marilyn Monroe Pernah bertemu dengan Soekarno
• Nasib Ratu Elizabeth II, Usai Pangeran Charles Positif Terinfeksi Corona, Pihak Istana Lakukan Ini
• Covid-19 Sudah Buat Gaduh Dunia, Ini Jawaban Ahli Soal Kapan Virus Corona Itu Bakal Berakhir
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Masih Keluyuran & Abaikan Kebijakan Social Distancing Meski Sudah Diingatkan? Pidana Menanti
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:
IKUTI FANPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK: