Asusila

Modus Pengobatan Alternatif, Kakek di Tasikmalaya Hubungan Badan Dengan Mama Muda dan Anak Gadisnya

Modus pengobatan alternatif, seorang kakek di Tasikmalaya rayu mama muda dan anak gadisnya hubungan badan,

Editor: Heri Prihartono
Wartakotalive.com/Muhammad Azzam
ILUSTRASI Kakek Alfa Romeo (61) pelaku pencabulan (iLUSTRASI TAK TERKAIT ISI BERITA) 

TRIBUNJAMBI.COM - Modus pengobatan alternatif, seorang kakek di Tasikmalaya rayu mama muda dan anak gadisnya hubungan badan.

Ternyata perbuatan kakek tersebut sudah berlangsung selama 3 bulan lamanya.

Polisi pun menangkap pria berusia 55 tahun itu dengan tuduhan perbuatan pidana perbuatan asusila.

Kronologi Siswi SMA di Solok Diperkosa Pacar dan Teman-temannya di Lapangan Sepakbola

Ya, UJ (55), warga Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, meniduri tetangga kontrakannya seorang ibu dan anaknya yang masih siswi SMP dengan modus bisa menyembuhkan penyakit kedua korbannya.

Pelaku tiduri kedua korban dari awal Januari sampai pertengahan Maret 2020.

Cek Endra Yakin Kekompakan Masyarakat Bisa Perangi Covid-19

Pelaku mengaku terlalu sering berhubungan badan dengan kedua korban sampai aksinya sudah tak terhitung lagi.

"Betul, seorang kakek yang bekerja serabutan sudah kita amankan dan tetapkan sebagai tersangka.

Pelaku mengaku telah beberapa kali berbuat asusila terhadap kedua korban ibu dan anaknya sekaligus tetangga kontrakannya.

Kita langsung bertindak setelah korban melaporkan kejadian ini kepada kepolisian," jelas Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota AKP Yusuf Ruhiman, di ruang kerjanya, Selasa (24/3/2020).

Yusuf menambahkan, kejadian ini terendus oleh warga setempat yang mengetahui kedua korban sering dicabuli pelaku dengan dalih pengobatan.

Cek Endra Minta Masyarakat Hati-hati Menyebarkan Informasi tentang Virus Corona

Korban mengaku selama ini takut melaporkan kejadian yang dialami bersama anak kandungnya tersebut karena merasa pelaku memiliki keahlian mistis pengobatan.

Sampai akhirnya, korban terus diberikan pemahaman tokoh masyarakat setempat untuk memberanikan diri melaporkan kejadian itu ke polisi.

"Awalnya kedua korban dirayu bisa menyembuhkan sakit perutnya dengan cara berhubungan badan.

Pelaku pun bergantian melakukan perbuatan itu dengan anak korban," tambah Yusuf.

Sesuai keterangan saksi-saksi, lanjut Yusuf, perbuatan pelaku dilakukan dalam kurun waktu sekitar tiga bulan lebih.

Cek Endra akan Gunakan Dana Tanggap Darurat untuk Upaya Pencegahan dan Penanganan Covid-19

Selama ini upaya pengobatan yang berujung tindak asusila itu pun diketahui oleh suami korban.

Tapi suami korban tak mengetahui bahwa cara pengobatannya seperti itu.

"Jadi pelaku menekan kedua korban supaya apa yang dilakukannya saat pengobatan tak diberitahukan kepada siapa-siapa, termasuk suaminya," ujar Yusuf.

Kini, pelaku mendekam di sel tahanan Mako Polres Tasikmalaya Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku dijerat Undanng-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Tidak ada kesulitan dalam penangkapan, karena pelaku yang selama ini tinggal bersama istrinya di kontrakan itu jarang ke mana-mana.

Update Virus Corona di Jambi, Selasa (24/3/2020), ODP, PDP dan Proses Uji Lab Bertambah, Positif 1

Kita sudah tangkap dan diproses lebih lanjut," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id

Kronologi Siswi Difabel di NTT Diperkosa Oknum Guru Di Dalam Hutan, Modus Diajak Jajan Bakso

 Oknum guru seharusnya menjadi pendidik dan pengayom siswanya, tapi justru melakukan perbuatan asusila.

Modusnya, perbuatan asusila dilakukan terhadap siswi difabel dengan modus diajak keluar asrama pergi makan bakso lalu korban dipaksa melayani nafsu bejat pelaku.

Kasus itu terbongkar setelah AN melaporkan tindakan gurunya ke Polres Rote Ndao.

Kasubag Humas Polres Rote Ndao Aiptu Anam Nurcahyo mengatakan, AN diperkosa di hutan yang tak jauh dari sekolah.

Kejadian itu bermula ketika TU membonceng AN dari asramanya menuju Ba'a, ibu kota Kabupaten Rote Ndao.

Mereka hendak membeli bakso dan setelah membeli bakso, TU membonceng korban kembali ke asrama.

"Namun, sesampainya di hutan dekat asrama, terlapor (TU) mengarahkan sepeda motor ke hutan," kata Anam kepada Kompas.com, Minggu (21/3/2020) malam.

Tiba di hutan, TU berhenti dan mematikan mesin sepeda motornya.

Pria yang berprofesi sebagai guru aparatur sipil negara (ASN) itu memarkir kendaraannya dan menyuruh korban turun.

TU lalu membuka pakaiannya dan meminta korban melakukan oral seks, tapi AN menolak.

"Terlapor sempat melakukan pemaksaan untuk meremas payudara korban kemudian membaringkan korban di atas tanah dan selanjutnya memerkosa korban," ujar Anam.

Setelah melakukan aksi bejatnya, TU mengantarkan korban kembali ke asrama.

Tiba di asrama, AN melaporkan tindakan gurunya itu kepada kepala asrama.

Laporan itu diteruskan kepada kepala sekolah.

Kepala sekolah lalu mengklarifikasi laporan itu kepada TU namun guru itu membantah telah memerkosa korban.

Karena tak ada saksi, kepala sekolah tidak menindaklanjuti laporan itu.

AN pun sempat meminta pihak sekolah untuk menelepon orang tuanya untuk memberitahukan kasus yang dialaminya, tapi tidak direspons.

Tak terima dengan perlakuan itu, AN memilih kabur dari asrama dan pulang ke rumahnya.

AN menceritakan insiden yang dialaminya kepada orangtua.

"Orangtua korban lalu mendatangi Polres Rote Ndao dan membuat laporan polisi," kata Anam.

Setelah menerima laporan, polisi mendalami kasus itu dan memeriksa sejumlah saksi.

Polisi juga menangkap TU di rumahnya, Kelurahan Namodale, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, pada Jumat (20/3/2020) sekitar pukul 14.00 WITA.

"Penahanan sudah dilakukan di sel Mapolres Rote Ndao, mulai 20 Maret hingga 8 April 2020," jelas Anam. (Penulis Kontributor Kkkkkupang, Sigiranus Marutho Bere)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Seorang Kakek Setubuhi Ibu dan Anak Sekaligus Selama 3 Bulan, Modusnya Licik, https://sumsel.tribunnews.com/2020/03/24/seorang-kakek-setubuhi-ibu-dan-anak-sekaligus-selama-3-bulan-modusnya-licik?page=all.

Editor: Siemen Martin

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved