Jenazah Pasien Terinfeksi Viris Corona Harus Langsung Dikubur - Aturan Memandikan, Salat, Penguburan

Pasien virus corona pun tidak boleh dimandikan kecuali oleh petugas medis. Oleh sebab itu, masyarakat harus mengikuti anjuran yang telah dibuat

Editor: Suci Rahayu PK
imdb
adegan film Contagion yang disebut mirip dengan situasi wabah virus corona 

Jenazah Pasien Terinfeksi Viris Corona Harus Langsung Dikubur, Ini Aturan Memandikan, Salat hingga Penguburan

TRIBUNJAMBI.COM - Aturan mengurus jenazah pasien virus corona dikeluarkan Kementerian Agama melalui laman resmi https://bimasislam.kemenag.go.id/.

Ketika meninggal, virus corona di pasien tersebut masih berbahaya.

Virus di tubuhnya tidak hilang sehingga orang yang mengurusnya dapat tertular.

Pasien virus corona pun tidak boleh dimandikan kecuali oleh petugas medis.

Oleh sebab itu, masyarakat harus mengikuti anjuran yang telah dibuat oleh Kementerian Agama.

adegan film Contagion yang disebut mirip dengan situasi wabah virus corona
adegan film Contagion yang disebut mirip dengan situasi wabah virus corona (imdb)

Berikut rinciannya.

a. Pengurusan Jenazah

1.Pengurusan jenazah pasien Covid-19 dilakukan oleh petugas kesehatan pihak rumah sakit yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan

2. Jenazah pasien Covid-19 ditutup dengan kain kafan atau bahan dari plastik (tidak dapat tembus air).
Dapat juga jenazah ditutup dengan bahan kayu atau bahan lain yang tidak mudah tercemar

3. Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi, kecuali dalam keadaan mendesak sepert autopsi dan hanya dapat dilakukan oleh petugas

4. Jenazah disemayamkan tidak lebih dari 4 jam

b. Salat jenazah

1. Untuk pelaksanaan salat jenazah, dilakukan di rumah sakit rujukan.

Jika tidak, salat jenazah bisa dilakukan di masjid yang sudah dilakukan proses pemeriksaan sanitasi secara menyeluruh dan melakukan disinfektan setelah salat jenazah

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved