Berita Tanjab Barat

400 Dus Bawang Bombay Ilegal Diamankan Polisi, Modus Pelaku Tumpuki dengan Kardus Bekas

400 Dus Bawang Bombay Ilegal Diamankan Polisi, Modus Pelaku Tumpuki dengan Kardus Bekas

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi.com/Samsul Bahri
Kapolres Tanjab Barat saat jumpa pers terkait penangkapan bawang bombay ilegal Selasa (24/3/2020) 

"Pengakuan tersangka sampai di Jambi dia akan mencari orang yang ingin membeli barang tersebut, apalagi kondisi ekonomi saat ini untuk bawang bombay yang cukup tinggi," tambahnya

Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu pasal 88 huruf a Jo Pasal 35 ayat 1huruf A undang-undang nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan ikan dan tumbuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

400 Dus Bawang Bombay Ilegal Diamankan Polisi, Modus Pelaku Tumpuki dengan Kardus Bekas  (Tribunjambi.com/Samsul Bahri)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved