Berita Tanjab Barat
400 Dus Bawang Bombay Ilegal Diamankan Polisi, Modus Pelaku Tumpuki dengan Kardus Bekas
400 Dus Bawang Bombay Ilegal Diamankan Polisi, Modus Pelaku Tumpuki dengan Kardus Bekas
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Deni Satria Budi
400 Dus Bawang Bombay Ilegal Diamankan Polisi, Modus Pelaku Tumpuki dengan Kardus Bekas
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Samsul Bahri
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Aparat Kepolisian Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) mengamankan sopir mobil satu unit mobil truk colt diesel yang membawa 400 dus bawang bombay ilegal.
Sopir truk berinisial N tersebut mengelabui petugas dengan cara menutupi ratusan dus bawang bombay tersebut dengan tumpukan kardus, seolah membawa barang bekas.
Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro dalam jumpa pers Selasa (24/3/2020) mengatakan, ratusan dus bawang bombay ilegal tersebut diamankan Satreskrim Polres Tanjab Barat.
Menurut AKBP Guntur Saputro, penangkapan terkait kasus bawang bombay ilegal tersebut dilakukan Kamis (19/3/2020) lalu sekira pukul 18.00 WIB di Pelabuhan Roro, Kuala Tungkal.

Pada saat itu operasi rutin sedang dilakukan dan pihaknya mengamankan satu unit mobil truk cold diesel, yang mencurigakan.
"Pada saat melakukan pemeriksaan rutin transportir baik kendaraan maupun barang di pelabuhan Roro dan pada saat pemeriksaan ditemukan satu unit kendaraan truk kita curigai, dan dilakukan pemeriksaan, di temukan barang-barang di duga media tumbuhan tanpa dilengkapi dokumen," ujarnya
Lebih lanjut disampaikannya bahwa kendaraan tersebut datang dari Pulau Dabo Singkep. Adapun barang yang dibawa oleh kendaraan tersebut berisikan 400 karung bawang bombay, 500 Kg kardus, 5 Karung bawang merah, dan 10 karung cabai kering.
"Ini tanpa dilengkapi dokumen kesehatan, barang yang dibawa diantaranya Bawang Bombay, Bawang Merah, cabai dan kardus," terang Kapolres Tanjab Barat dalam jumpa pers yang didampingi Waka Polres Tanjab Barat, Kompol Wirmanto, dan Kasat Reskrim Polres Tanjabbar, AKP Jan Manto Hasiholan.
Kapolres Tanjab Barat mengungkapkan bahwa modus yang digunakan tersangka untuk mengelabuhi petugas yakni dengan menumpukkan barang bawaannya tersebut dengan menggunakan kardus.
"Jadi modusnya diangkut dengan menggunakan truk kemudian menyamarkan barang bawaan dengan ditutupi kardus-kardus bekas," ungkapnya.
• Inilah Bedanya Batuk Terinfeksi Corona dengan Batuk Biasa, Simak Gejala Hariannya dari Covid-19
• Masyarakat yang Nekat Gelar Acara di Tanjab Barat Bisa Kena Pidana, Ini Kata Kapolres
• Awalnya Tuduh Indonesia Soal Covid-19, Kini China Justru Bantu Tanah Air, Prabowo Jadi Sosok Penting
Terhadap temuan tersebut, sopir pengemudi truk dengan inisial N ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian.
Sementara itu, pemilik dari barang bawaan yang diangkutnya diketahui berinisial S telah dipangil dan dilakukan pemeriksaan.
"Barang tersebut dibawa dari Pulau Dabo Singkep dan dari keterangan tersangka akan di edarkan ke Jambi. Pemilinya S sudah kita panggil dan dimintai keterangan," katanya.