Virus Corona

Nasib TKI di Malaysia Karena Lockdown, Dipaksa Pulang, Akan Didenda Jutaan Rupiah Bila Tertangkap

Nasib TKI di Malaysia Karena Lockdown, Dipaksa Pulang, Akan Didenda Jutaan Rupiah Bila Tertangkap

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Dok. Dishub Kalbar via Tribun Pontianak
Sejumlah TKI dan WNI yang dideportasi sedang berada di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar), Sabtu (21/3/2020) pagi WIB. 

Nasib TKI di Malaysia Karena Lockdown, Dipaksa Pulang, Akan Didenda Jutaan Rupiah Bila Tertangkap

TRIBUNJAMBI.COM - Sudah menjadi momok di beberapa negara karena penyebarannya yang begitu cepat.

Imbas dari pandemi corona yang terjadi di sebagian besar wilayah Asia menyebabkan beberapa negara melakukan kebijakan lockdown.

Salah satu negara yang melakukan kebijakan lockdown adalah Malaysia.

Langkah ini diambil oleh Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin mengingat jumlah kasus yang terus bertambah.

Ada 343 Peserta CPNS Sarolangun yang Masuk SKB, Jadwalnya Belum Ditentukan

Armada Perang Kiriman Prabowo Sukses Mendarat di Shanghai, Pesawat Hercules Bawa 9 Ton Alkes Pulang

Bahkan, Malaysia saat ini menduduki peringkat pertama di Asia Tenggara dengan jumlah kasus Covid-19 terbanyak.

Melansir dari South China Morning Post, hingga Sabtu (21/3/2020) jumlah kasus virus corona di Malaysia mencapai 1.030.

Untuk itu, pemerintah Malaysia meminta seluruh warganya untuk berdiam diri di rumah.

Bawa Nasi dan Makan Bersama Pada Isra Miraj, Tradisi Warga Muaro Panco Merangin Sejak Lama

Ada 343 Peserta CPNS Sarolangun yang Masuk SKB, Jadwalnya Belum Ditentukan

Selain itu, pemerintah juga telah memerintahkan penutupan sekolah hingga kawasan bisnis selama lockdown berlangsung.

Melansir dari Kompas.com, Muhyiddin mengingatkan kebijakan yang akan berakhir pada 31 Maret mendatang akan diperpanjang bila dianggap gagal menanggulangi wabah.

Terkait dengan hal tersebut, pemerintah Malaysia telah 'mendepak' sebanyak 178 warga negara Indonesia (WNI) yang berada di negaranya.

Adapun, dari 178 WNI yang dideportasi dari Malaysia itu sebagian adalah para Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Melansir dari Tribun Pontianak, Kepala Dinas Perhubungan Kalimantan Barat (Kalbar) Manto mengatakan, pihaknya telah menyiagakan personel di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong sejak beberapa hari yang lalu.

VIDEO : Sosialisasi Corona, Diskominfo Keliling Kota Bangko Gunakan Mobil Damkar

Ketegasan Polri Bakal Tindak Seluruh Kegiatan Pengumpulan Massa Selama Penanganan Covid-19

Sejumlah TKI dan WNI yang dideportasi sedang berada di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar), Sabtu (21/3/2020) pagi WIB.
Dok. Dishub Kalbar via Tribun Pontianak
Sejumlah TKI dan WNI yang dideportasi sedang berada di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar), Sabtu (21/3/2020) pagi WIB.

Berdasarkan keterangannya, memang tak ada kendaraan yang melintas, tetapi pihak Malaysia telah mendeportasi TKI bermasalah.

"Hari ini ada 178 orang yang masuk dari Malaysia. Bukan hanya TKI, tapi WNI non TKI juga kita minta cepat pulang," kata Manto kepada Tribunpontianak.co.id, Sabtu (21/3/2020).

Halaman
12
Sumber: GridHot.id
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved