Ketegasan Polri Bakal Tindak Seluruh Kegiatan Pengumpulan Massa Selama Penanganan Covid-19
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis memastikan pihaknya akan menindak seluruh kegiatan
Ketegasan Polri Bakal Tindak Seluruh Kegiatan Pengumpulan Massa Selama Penanganan Covid-19
TRIBUNJAMBI.COM - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis memastikan pihaknya akan menindak seluruh kegiatan masyarakat yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah besar.
Tindakan ini juga berlaku bagi anggota Polri yang mengadakan kegiatan yang memungkinkan terjadinya pengumpulan massa.
• Sempat Didiagnosis DBD, Ini Cerita Lengkap Andrea Dian Hingga Akhirnya Positif Terinfeksi Covid-19
• Begini Jawaban Prabowo Saat Fadli Zon Kepo Tanya Soal Harga Alat Rapid Test yang Diumumkan Jokowi
• Ketegaran Hati DJ Katty Butterfly, Posting Foto Suami dan Wanita Lain Lalu Tulis Hal Ini diinstagram
Hal itu tertuang dalam Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona ( Covid-19).
"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian pernyataan Idham seperti tercantum dalam maklumat yang dilansir Kompas.com, Minggu (22/3/2020).
• Cara Mudah Menyemprot Disinfektan Untuk Mobil Anda, Bisa Lakukan Sendiri di Rumah
• Sudah Tahu Hasil SKD CPNS 2019? Begini Cara Mengeceknya dan Bersiaplah Untuk Tes SKB
• Kamu Harus Tahu, Ini Aturan Baru Saat di KFC, Semua Demi Cegah Penularan Covid-19
Adapun tindakan pengumpulan massa itu terdiri atas lima hal.
Pertama, pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis.
Kedua, kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga.
Ketiga, kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan.
Keempat, unjuk rasa, pawai dan karnaval. Terakhir, kegiatan lain yang menjadikan berkumpulnya massa.
Baca juga: UPDATE: Tambah 81 Pasien, Total Ada 450 Kasus Covid-19 di Indonesia
Dalam maklumat tersebut, Idham juga meminta masyarakat tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing.
Masyarakat juga diminta selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.
"Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19," imbuh maklumat tersebut.
• Dampak Virus Corona, PSSI Resmi Tunda Kompetisi Liga 1 2020
• Aktor Ganteng yang Juga Menantu Menteri Tjahjo Kumolo Akui Positif Virus Corona, Begini Kondisinya
• Ketua DPP PDI-P akan Berikan Peringatan Krisdayanti Akibat Ulahnya Plesiran ke Swiss Bareng Keluarga
• Blak-blakan Artis Cantik Ini Akui Terinfeksi Virus Corona, Komentar Selebritis Banjiri Instagramnya
Lebih jauh, Idham juga mengimbau agar masyarakat tidak membeli atau menimbun barang kebutuhan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan.