Begini Nasib Nelayan Tulungagung yang Menemukan Lumba-lumba dan Dijual ke Pengepul!
Diketahui jika lumba-lumba merupakan satwa yang dilindungi, sehingga tak boleh diperdagangkan.
TRIBUNJAMBI.COM - Diketahui jika Lumba-lumba merupakan satwa dilindungi, sehingga tak boleh diperdagangkan.
Terbaru, anggota Unit Reskrim Polsek Kalidawir Tulungagung menangkap Sunar (49), nelayan di Pantai Sine, Desa Kalibatur, yang kedapatan menangkap dan menjual 9 ekor Lumba-lumba
Polisi juga menangkap FDS alias Fredi, seorang pengepul ikan yang membeli Lumba-lumba dari Sunar.
Kepada polisi, Sunar mengaku tidak sengaja menangkap lumba-lumba jenis moncong panjang ini.

Saat jaring ditarik, ada sembilan ekor lumba-lumba yang ikut tersangkut dan sudah dalam keadaan mati.
Menurut Sunar, seandainya ikan itu ditemukan dalam keadaan hidup pasti akan dilepasnya.
Karena sudah mati, mamalia laut itu kemudian ikut diangkut ke darat untuk dijual.
“Kalau bisa terjual kan bisa menutup biaya bahan bakar. Itu pun kalau ada yang mau beli,” terangnya.
Jika tidak ada yang mau membeli daging mamalia laut ini, Sunar berencana menguburnya.
Namun ternyata Fredi mau membeli bangkai hewan yang dilindungi ini seharga Rp 5.000 per kilogram.
• Ini Kata Ustaz Abdul Somad Soal Kapan Berakhirnya Virus Corona, Singgung Soal Bulan Juni dan Hadist
• Negara Mana yang Paling Banyak dan Sering Lakukan Hukuman Mati Berikut Catatan Amnesty Internasional
Sementara Sunar mengaku, ini adalah tangkapan lumba-lumba ke-2 yang dijualnya.
“Waktu itu beratya sekitar 15-20 kilogram. Kalau yang ini lebih besar, antara 20-30 kilogram,” ucap Sunar.
Lebih jauh ia mengungkapkan, ada banyak lumba-lumba di wilayah Pantai Sine.
Banyak nelayan yang juga tanpa sengaja mendapati lumba-lumba tersangkut di jaringnya.
• KKB Papua Mulai Terpecah Belah, Penyerangan ke Freeport Cuma Kedok untuk Lengserkan Panglima TPNPB
• Momen Pernikahan Uun dan Udin Tukang Ojek Pengkolan Jadi Sorotan, Resepsinya Meriah Banget!
Mereka biasanya juga membawa bangkai lumba-lumba yang mati ke darat.