Asusila

Nekat Memperkosa Teman Kantor yang Pingsan, Seorang Pria di Probolinggo Dapat Balasan Menyakitkan!

IAP (18) tega memperkosa seorang wanita yang sedang pingsan di kantor, perbuatannya pun terungkap.

Editor: Heri Prihartono
ISTIMEWA
Ilustrasi pemerkosaan 

TRIBUNJAMBI.COM - IAP (18) tega memperkosa seorang wanita yang sedang pingsan di kantor, perbuatannya pun terungkap.

Warga Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo memerkosa teman kerja wanitanya di perusahaan distributor elektronik.

IAP ditangkap setelah korban yang berusia 19 tahun melapor ke polisi.

Ahli Tidak Merekomendasikan Membuat Hand Sanitizer Sendiri di Rumah, Ternyata Ini Alasannya

Polisi pun melakukan penyelidikan dan pengembangan, serta menemukan pelakunya.

Awalnya, tersangka pergi menemui korban untuk mengambil surat tugas yang dibawa oleh korban.

Sesampainya di rumah kontrakan korban, tersangka mengetuk pintu beberapa kali, tapi tidak ada jawaban.

 

“Kemudian tersangka berinisiatif masuk ke dalam rumah tersebut dan melihat korban sedang tergeletak di depan pintu kamar belakang. Korban pingsan karena menderita animea. Tersangka lalu memerkosa korban,” kata Nanang saat konferensi pers di Mapolres Probolinggo Kota, Jumat (20/3/2020).

Korban yang pingsan dibopong oleh tersangka ke dalam kamar, lalu diperkosa. Tersangka awalnya berupaya menghilangkan jejak dengan cara memasangkan pakaian korban.

Jasa Raharja Giatkan Millenial untuk Dukung Program Use Less Plastic

Khawatir korban bangun, niat itu diurungkan dan tersangka langsung pergi. Setelah bangun, korban menyadari kejanggalan yang dirasakan di tubuhnya.

Di sana korban menyadari bahwa dia telah diperkosa. Korban lalu melapor ke polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap pelaku, Rabu (19/3/2020).

Jumlah ODP di Kota Jambi Meningkat Jadi 90 Orang

Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga menunjukkan barang bukti berupa celana jeans panjang warna biru, satu lembar tisu bekas pakai, serta satu alas tidur warna coklat dengan motif bunga.

Tersangka dikenakan Pasal 286 KUHP dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. (Ahmad Faisol)

Dalam kasus lainnya, polisi menangkap AP (40), seorang warga Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, atas dugaan pemerkosaan terhadap bocah 11 tahun yang merupakan tetangganya sendiri, Jumat (7/2/2020).

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go menjelaskan, AP ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan atas laporan paman korban.

"Setelah seluruh bukti cukup, kita datangi rumah tersangka, beri penjelasan kepada pihak keluar, lalu tersangka kita bawa," kata Donny saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (8/2/2020) malam.

Angkasa Pura II Ramaikan Bandara Sultan Thaha Jambi Dengan Kegiatan Airport Kids Fest

Begini Penampakan Foto Suasana Tentara Thailand Tembaki Kuil dan Pusat Perbelanjaan, Warga Berlarian

Dibalik Wacana Pemulangan WNI Eks ISIS, Ada Perasaan Keluarga Korban Terorisme yang Terluka

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved