Berita Provinsi Jambi
Kabar Gembira, TPP ASN Pemprov Jambi segera Cair Akhir Maret 2020
Segala proses Surat Keputusan (SK) Gubernur Jambi sudah rampung. Selanjutnya Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan melaporkan SK ke inspektorat untuk
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kabar gembira untuk ASN di Pemprov Jambi. Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pemerintahan Provinsi Jambi diperkirakan cair pada akhir Maret 2002.
Segala proses Surat Keputusan (SK) Gubernur Jambi sudah rampung.
Selanjutnya Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan melaporkan SK ke inspektorat untuk pengabsahan.
Plt Kepala BKD Provinsi Jambi, Pahari, mengatakan SK sudah ditandatangani Gubernur Jambi beberapa waktu lalu.
Selanjutnya SK ini akan diperlihatkan ke Inspektorat selaku instansi yang mengaudit rencana perubahan TPP 2020.
“Tahap selanjutnya kita akan laporkan SK ini ke Inspektorat untuk keabsahannya, ini sebagai ini tindak lanjut pemeriksaan inspektorat terkait mekanisme pembayaran TPP lalu, nah hasil ini (SK baru) akan kami balikkan lagi ke Inspektorat, jika disetujui akan kami kirim surat ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD/Dinas) agar dapat diusulkan pencairan ke Badan KEuangan Daerah,” ujar Pahari (20/3).
Kesiapan para OPD yang diperlukan nantinya, kata Pahari berupa rekapitulasi absensi pegawai yang masuk dan tidak masuk, ini sebagai acuan pembayaran TPP. Sementrara untuk jumlah besaran TPP yang akan dibayarkan sendiri dia menyebutkan ada pada rekapan Bakeuda.“Jika lancar di Inspektorat, kami tinggal memberitahu OPD segera sampaikan rekapitulasi absensi” terangnya.
Lebih lanjut , untuk besaran pembayaran PNS adalah berdasarkan kelas golongan kepangkatan. “ Kita memang kembali ke Pergub yang lama, karena untuk kebijakan baru Analisa Jabatan dan Analisas Beban Kerja (ANJAB ABK) kita belum siap,” akunya.
Termasuk juga hal ini dengan himbauan Permendagri dan KPK yang menganjurkan pembayara TPP harus berdasarkan ANJAB ABK, ditegaskan Pahari memang Pemprov belum siap. “Karena kita belum siap jadi bisa dimaklumi, untuk tahun depan baru pakai anjab abk dan kelas jabatan,” paparnya.
Sebelumnya, diterangkan Juru bicara Humas dan protocol PEmperov Jambi, Johansyah TPP berdasarkan Anjab ABK belum bisa karena hasil review dari Inspektorat, pertimbangan yang disusun OPD setelah dicek ada yang tidak sesuai dengn keahliannya. "Makanya Inspektorat melihat TPP berdasarkan Anjab ABK harus diterpakan secara utuh sesuai kemampuan," terangnya.
Kemudian untuk masalah kedua belum diterpakan berdasarkan Anjab ABK karena penentuan grade jabatan fungsional banyak yang belum dilaporkan."Tunggu kesiapan lebih matang buat standar grade ABK," jelasnya.
Imbasnya, untuk Peraturan Gubernur berdasarkan Anjab ABK ini kata Johansyah terpaksa dicabut. "Ada surat Gubernur terkait pencabutan pergub, berdasar Review semua belum siap, makanya dasarnya kita kembalikan besaran 2019," pungkasnya.
• Kuota Gratis 30 Hari untuk Belajar di Rumah, Program CSR Indosat Ooredoo
• 79 Siswa Sekolah di Jambi yang Study Tour Kini Ditetapkan ODP Covid-19, ke Kota Terpapar Corona
• Ini yang Dilakukan Ningsih Tinampi Usai Praktek Pengobatan Alternatifnya Tutup Karena Virus Corona