Terdakwa dan Pokja Saling Bantah Soal Fee 30 Juta Proyek PLTMH Batang Asai

Tribunjambi/Dedy Nurdin
Tim pokja dan konsultan perencana dihadirkan dalam persidangan korupsi pembangunan PLTMH Di Desa Batin Pengemban, Kecamatan Batang Asai, Kabupaten Sarolangun di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (18/3/2020). 

Terdakwa dan Pokja Saling Bantah Soal Fee 30 Juta Proyek PLTMH Batang Asai

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Aksi saling bantah antara saksi dan terdakwa terjadi pada persidangan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Desa Batin Pengemban, Kecamatan Batang Asai, Kabupaten Sarolangun di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (18/3/2020).

Hal ini terjadi saat tim pokja dinas ESDM Provinsi Jambi bersaksi untuk perkara terdakwa Muhammad Rahviq.

Dipersidangan itu Gusman selaku ketua Pokja dimintai keterangan oleh majelis hakim soal tugasnya sebagai ketua tim Pokja.

Gusman menerangkan bahwa tim pokja berjumlah tiga orang yang bertugas menerima dokumen peserta lelang, memeriksa kelengkapan berkas dan mengumumkan pemenang lelang.

Mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi Bantah Terima Fee Proyek PLTMH

Berita Driver Ojol Terpapar Corona yang Viral di Media Sosial Ternyata Hoaks, Warga Jangan Panik

Jalan Kaki dari Jepara, Abu Syamsudin Rela Tidur di Kuburan Demi Sampai Kerinci

Sementara dua anggota pokja lainnya dalam persidangan itu mengaku belum memiliki pengalaman dan keahlian masih baru pertama ditunjuk sebagai tim Pokja.

Dipersidangan itu, Gusman membantah menerima uang dari Mihammad Rahviq selaku kuasa pemenang lelang dari PT Aledino Cahaya Syafira.

"Tidak pernah ketemu di WTC, tidak ada nerima yang mulia," kata saksi Gusman menjawab pertanyaan Helmi SH penasehat hukum terdakwa.

Pada kesempatan itu, Rahviq kembali menyampaikan dipersidangan dan mengkonfirmasi bahwa ia menyerahkan uang 30 juta di depan WTC Batanghari di bulan Oktober 2016.

Uang itu sebagai fee atas pekerjaan Pokja yang telah membantu memenangkan PT Aledino Cahaya Syafira dalam lelang.

"Saksi ingat tidak, Hari Jumat setelah sholat Jumat saya serahkan 30 juta untum pokja lewat pak Gusman, ketemunya di depan WTC," tanya terdakwa Rahviq kepada Gusman.

"Saya tidak kenal anggota pokja yang dua ini, uangnya saya serahkan kepada saksi Gusman," sambungnya.

Pertanyaan terdakwa ini lantas dibantah oleh saksi Gusman, "Tidak benar yang mulia, saya tidak pernah ketemu hari Jumat di luar WTC dengan terdakwa," ujar Gusman.

"Bohong dia, ada jatah satu persen kok untuk Pokja," timpal terdakwa Rahviq merespon jawaban saksi Gusman.

Aksi saling bantah itu pun direspon oleh majelis hakim yang diketuai Morailam Purba. Ia meminta agar jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Sarolangun untuk kembali menghadirkan ketiga Pokja pada persidangan selanjutnya.

Terdengar Ledakan di Lantai Tiga, Pasien RS Baiturrahim Berhamburan

Tak Ingin Ada yang Terpapar Virus Corona, Kantor Wali Kota Jambi Disemprot Disinfektan

"Keterangan saudara dikonfrontir lagi ya, nanti pak Jaksa dipanggil ulang lagi, dihadirkan juga Masril ya," ujar Hakim Morailam Purba.

Di persidangan itu Ketua Majelis Hakim Morailam Purba dibantu dua hakim anggota yakni Amir Azwan SH dan Hakim Adly SH.

Jaksa penuntut Kejari Sarolangun diketuai oleh Bukhori, sementara terdakwa didamping oleh Helmi selaku penasehat hukum.

Terdakwa Muhamad Rohviq merupakan pelaksana lapangan dari PT Aledino Cahaya Syafira dalam proyek Pembangunan PLTMH. Di berkas perkara terpisah dua terdakwa lainnya juga masih menjalani persidangan yakni Masril selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Syafri Kamal selaku Direktur PT Aledino Cahaya Syafira. (Dedy Nurdin)