Malaysia Beri Denda Rp 700 Ribu Perhari dan Penjara 2 Tahun Bagi Warganya yang Menolak di Karantina

Para ahli medis telah menyatakan bahwa karantina memainkan peranan penting dalam upaya untuk mengekang wabah covid-19.

Editor: Tommy Kurniawan
STR / AFP
Tenaga medis mengantar seorang pasien (tengah) yang tertular Covid-19 

TRIBUNJAMBI.COM - Malaysia Beri Denda Rp 700 Ribu Perhari dan Penjara 2 Tahun Bagi Warganya yang Menolak di Karantina.

Penyebaran virus corona memang sangat meresahkan.

Virus asal daratan China ini sudah menginfeksi ratusan ribu orang di berbagai belahan dunia.

Banyak negara mencoba menanggulangi virus ini dengan berbagai cara.

Penelitian, pengembangan vaksin, dan yang terpenting yaitu karantina.

Para ahli medis telah menyatakan bahwa karantina memainkan peranan penting dalam upaya untuk mengekang wabah covid-19.

Pedagang Keliling Protes Lihat Foto Sri Mulyani Kerja di Rumah: Saya Mana Bisa Kerja dari Rumah,Bu

Pariwisata RI Diserang Corona Ini Saran Ekonom Indef Aviliani & Tanggapan Rocky Gerung ke Pemerintah

Misteri hingga Teori Kematian Elvis Presley The King yang Diduga Dipalsukan, Muncul di Keramaian?

Ibu Ajak Anak Kandung Berhubungan Intim Diduga Akibat Pengaruh Narkoba

Dengan karantina, pasien covid-19 yang potensial dapat menghindari memaparkan virus kepada orang-orang di sekitar mereka.

Karenanya, sangat penting jika karantina harus diprioritaskan.

Kita tidak bisa menganggap enteng karantina di masa-masa genting ini.

Ya, banyak negara yang menggunakan cara karantina untuk mencegah penyebaran virus.

Salah satunya ialah negara Malaysia.

Namun yang unik, pemerintah Malaysia akan memberikan denda pada warganya yang melanggar.

Melansir World of Buzz pada Rabu (18/3/2020), pemerintah Malaysia akan memberikan denda sebesar 200 RM atau Rp 700 ribu.

Hal ini berlaku bagi mereka yang tidak mematuhi karantina, terutama mereka yang dikenai karantina rumah.

Hukuman lainnya, mereka bisa saja dipenjara selama 2 tahun, didenda, atau keduanya jika mereka tidak mematuhi aturan.

Namun hukuman yang disebutkan tersebut hanya berlaku untuk pelanggar yang baru pertama kali melakukan.

Bagi mereka yang berulang kali tidak taat, mereka mungkin akan menghadapi 5 tahun penjara, didenda atau keduanya.

Pemutusan aturan akan didenda berdasarkan jumlah hari karantina yang tidak mereka patuhi.

Syazlin Mansor, seorang pengacara menyatakan bahwa seorang individu dapat didenda hingga RM 200 (Rp 700 ribu) untuk setiap harinya.

Wah, bagaimana menurutmu?

(*)

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved