Ini 5 Rekomendasi Bawaslu untuk KPU Hadapi Corona, Mulai Pemetaan Daerah dan Perketat Petugas
Ini 5 Rekomendasi Bawaslu untuk KPU Hadapi Corona, Mulai Pemetaan Daerah dan Perketat Petugas
Ini 5 Rekomendasi Bawaslu untuk KPU Hadapi Corona, Mulai Pemetaan Daerah dan Perketat Petugas
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Agenda Pemilihan kepala daerah (Pilkada) kembali akan digelar tahun 2020 ini. Sesuai rencana, akan ada 270 wilayah di Indonesia yang menggelar Pilkada serentak yang meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Tahapan penyelenggaraannya pun sudah dimulai sejak beberapa waktu terakhir, karena Komisi Pemilihan Umum ( KPU) menjadwalkan, pemungutan suara Pilkada 2020 digelar pada 23 September.
Hanya saja, dengan situasi terkini yang terjadi di Indonesia, khususnya terkait dengan perkembangan penyebaran virus corona, banyak yang mempertanyakan jadwal tahapan Pilkada tersebut.
Bahkan, muncul wacana penundaan pelaksanaan Pilkada untuk menghindari penularan virus corona.
• Virus Corona Mewabah, KPU Jambi: Tidak Ada Opsi Penundaan Pilkada
Menghadapi situasi dan kondisi tersebut, Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) pun angkat bicara dan memberikan sejumlah rekomendasi kepada KPU.
1. Tak ada aturan penundaan
Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tak mengatur tentang mekanisme penundaan pemilihan kepala daerah secara keseluruhan tahapan atau wilayah.
Ia menyebut, UU Pilkada hanya mengatur tentang "pemilihan lanjutan" atau "pemilihan susulan". "Di dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Undang-undang pemilihan tidak dikenal terminologi penundaan di seluruh wilayah dan di seluruh tahapan.
Jadi terminologi yang ada di undang-undang pemilihan adalah pemilihan lanjutan dan pemilihan susulan," kata Abhan dalam konferensi pers yang digelar di gedung Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2020).
Aturan mengenai pemilihan lanjutan ini tertuang dalam Undang-undang Pilkada Pasal 120 Ayat (1). Pasal itu menyebutkan bahwa, "Dalam hal sebagian atau seluruh wilayah pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilihan tidak dapat dilaksanakan maka dilakukan pemilihan lanjutan."
• Waspada Corona, Petugas KPU Diminta Jaga Jarak Saat Verifikasi Faktual
Oleh karenanya, penundaan Pilkada tak menjadi salah satu dari sejumlah rekomendasi Bawaslu.
2. Harus ubah UU
Anggota Fritz Edward Siregar mengatakan, seluruh tahapan Pilkada telah diatur dalam Undang-undang tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Sehingga, jika pelaksanaan Pilkanda hendak ditunda, harus didahului dengan revisi undang-undang yang mengaturnya.