Virus Corona
Wajib Dukung dan Ikuti Kebijakan Pemerintah, MUI Rekomendasikan 3 Poin untuk Muslim Hadapi Corona
Wajib Dukung dan Ikuti Kebijakan Pemerintah, MUI Rekomendasikan 3 Poin untuk Muslim Hadapi Corona
Wajib Dukung dan Ikuti Kebijakan Pemerintah, MUI Rekomendasikan 3 Poin untuk Muslim Hadapi Corona
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Wabah virus corona telah menyebar di sejumlah daerah di Indonesia. Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan tiga rekomendasi terkait penanganan dan pencegahan wabah virus corona yang menyebabkan penyakit Covid-19.
Satu diantaranya, MUI meminta pemerintah untuk melakukan pembatasan keluar dan masuknya barang ke Indonesia.
"Pemerintah wajib melakukan pembatasan super ketat terhadap keluar-masuknya orang dan barang ke dan dari Indonesia kecuali petugas medis dan import barang kebutuhan pokok serta keperluan emergency," sebut Ketua Dewan Fatwa MUI, Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/3/2020).
• Penyebaran Virus Corona Semakin Meluas, Begini Fatwa MUI: Daerah Rawan Boleh Tinggalkan Salat Jumat
Selain itu, MUI juga meminta masyarakat mengikuti kebijakan pemerintah untuk melakukan isolasi diri dan pengobatan bagi penderita Covid-19.
Hal itu dilakukan guna mencegah penyebaran wabah Covid-19 semakin masif.
"Masyarakat hendaknya proporsional dalam menyikapi penyebaran Covid-19 dan orang yang terpapar Covid-19 sesuai kaidah kesehatan," ujarnya.
"Oleh karena itu masyarakat diharapkan menerima kembali orang yang dinyatakan negatif dan atau dinyatakan sembuh," ucap Hasanuddin.
• Update Selasa Pagi Jumlah Pasien Positif Corona Jadi 134 Orang, Ini Rinciannya
• Mengenali Ciri-ciri, Penyebaran dan Gejala Virus Corona (Covid-19), Ini yang Harus Dilakukan
• Daftar Makanan yang Bisa Tingkatkan Imunitas atau Daya Tahan Tubuh, Sup Ayam Termasuk?
Adapun, berikut isi lengkap tiga rekomendasi MUI yang tercantum dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19:
1. Pemerintah wajib melakukan pembatasan super ketat terhadap keluar-masuknya orang dan barang ke dan dari Indonesia kecuali petugas medis dan import barang kebutuhan pokok serta keperluan emergency.
2. Umat Islam wajib mendukung dan mentaati kebijakan pemerintah yang melakukan isolasi dan pengobatan terhadap orang yang terpapar COVID-19, agar penyebaran virus tersebut dapat dicegah.
3. Masyarakat hendaknya proporsional dalam menyikapi penyebaran COVID-19 dan orang yang terpapar COVID-19 sesuai kaidah kesehatan.
Oleh karena itu masyarakat diharapkan menerima kembali orang yang dinyatakan negatif dan/atau dinyatakan sembuh.
MUI merilis fatwa terkait ibadah saat munculnya wabah Covid-19 pada Senin. Salah satu isi fatwa adalah menegaskan hukum haram atas tindakan yang menimbulkan kepanikan, memborong dan menimbun kebutuhan pokok berserta masker.
"Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram," kata Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/3/2020).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tiga Rekomendasi MUI untuk Muslim Saat Wabah Corona...", https://nasional.kompas.com/read/2020/03/17/06060031/tiga-rekomendasi-mui-untuk-muslim-saat-wabah-corona-?page=all.