Penyebaran Virus Corona Semakin Meluas, Begini Fatwa MUI: Daerah Rawan Boleh Tinggalkan Salat Jumat

MUI mengeluarkan fatwa terbaru sebagai upaya mengurangi penyebaran virus Corona di masyarakat. Salah satu fatwa MUI terkait ibadah salat Jumat.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Shutterstock
Ilustrasi virus corona di Indonesia 

Penyebaran Virus Corona Semakin Meluas, Begini Fatwa MUI: Daerah Rawan Boleh Tinggalkan Salat Jumat

TRIBUNJAMBI.COM - Penyebaran wabah virus Corona atau Covid-19 di Indonesia, mendapat atensi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

MUI mengeluarkan fatwa terbaru sebagai upaya mengurangi penyebaran virus Corona di masyarakat.

Salah satu fatwa MUI terkait ibadah salat Jumat.

Ketua Dewan Fatwa MUI Hasanuddin mengatakan, MUI merilis fatwa bahwa setiap umat Islam yang berada di daerah yang berpotensi tinggi terjangkit Covid-19 diperbolehkan untuk meninggalkan salat Jumat dan menggantinya dengan salat Zuhur.

"Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan salat zuhur di tempat kediaman," kata Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/3/2020).

Betrand Peto Dapat Perlakuan Aneh dari Sarwendah dan Ruben Onsu: Mandi Aja tu ada Kamar Mandi

Beradegan di Atas Ranjang, Reaksi Reino Barrack Tahu Dibohongi Syahrini Saat Adegan Mesra-mesraan

"Serta meninggalkan jemaah salat lima waktu atau rawatib, tarawih dan ied di masjid atau tempat umum lainnya," sambung dia.

Sedangkan umat Islam yang berada di daerah berpotensi rendah terjangkit Covid-19 diminta tetap wajib melaksanakan salat Jumat di masjid.

Namun, umat diimbau tetap mengurangi kontak fisik, membawa sajadah sendiri serta rajin cuci tangan.

"Wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus corona, seperti tidak kontak fisik langsung bersalaman, berpelukan, cium tangan, membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun," lanjut dia.

Terkait umat Islam yang positif terjangkit Covid-19, MUI melarangnya untuk salat Jumat berjemaah di masjid serta menyarankannya untuk mengganti salat Jumat dengan salat zuhur di tempatnya masing-masing.

"Baginya haram melakukan aktivitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah salat lima waktu atau rawatib, salat tarawih dan ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar," ujar Hasanuddin.

MUI, lanjut Hasanuddin, juga mengharamkan umat Islam melakukan salat Jumat ketika situasi wabah Covid-19 tidak terkendali.

Apabila wabah tersebut masih terkendali, semua umat Islam wajib melaksanakan salat Jumat di masjid.

Mengapa Uya Kuya Jual Masker dengan Harga Murah bukan Gratis? Ternyata Ini Alasannya, Bijak?

"Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran Covid-19, seperti jamaah salat lima waktu atau rawatib, salat tarawih dan ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim," lanjut Hasanuddin.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved