Virus Corona
Pasien Positif Virus Corona di Indonesia Jadi 172 Orang, Begini Peraturan ASN Kerja Dari Rumah!
Jumlah warga Indonesia yang positif virus corona bertambah dari hari ke hari, bahkan mencapai 172 pasien.
Sementara, 121 orang lainnya masih menjalani perawatan di sejumlah rumah sakit yang ditunjuk sebagai rumah sakit rujukan sebelumnya.
Salah satu strategi yang diimplementasikan yaitu diperbolehkannya aparatur sipil negara ( ASN) atau PNS untuk bekerja di rumah (working from home-WFH).
Hal itu dilakukan untuk meminimalisir potensi penyebaran virus corona di instansi pemerintahan.
Ketentuan itu tertuang di dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Ada beberapa hal penting yang diatur di dalam surat edaran tersebut, yaitu:
1. Berlaku selama dua pekan
Pelaksanaan tugas kedinasan di tempat tinggal atau WFH dilakukan hingga 31 Maret 2020 atau dalam dua pekan ke depan.
Kebijakan ini akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.
Setelah masa sistem kerja ini habis, pimpinan instansi masing-masing akan melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaannya dan dilaporkan kepadda MenPAN-RB.
2. Dua pejabat struktural standby
Meski dapat bekerja di rumah, guna memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik tidak terhambat, maka harus ada dua level pejabat struktural tertinggi yang melaksanakan tugasnya di kantor.
3. Sistem pembagian kehadiran
Selama WFH, Pejabat Pembina Kepegawaian baik di tingkat kementerian/lembaga maupun daerah mengatur sistem kerja yang akuntabel.
Pejabat Pembina Kepegawaian juga mengatur secara selektif pejabat/pegawai di lingkungan unit kerjanya yang dapat bekerja di rumah melalui pembagian kehadiran. Ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan dalam pembagian ini, antara lain:
- Jenis pekerjaan yang dilakukan pegawai;