Virus Corona

Pasien Positif Virus Corona di Indonesia Jadi 172 Orang, Begini Peraturan ASN Kerja Dari Rumah!

Jumlah warga Indonesia yang positif virus corona bertambah dari hari ke hari, bahkan mencapai 172 pasien.

Editor: Heri Prihartono
ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN
Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (11/3/2020). Pemerintah menyatakan hingga Rabu (11/3) sore pasien positif COVID-19 di Indonesia bertambah dari 27 menjadi 34. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ama. 

Sementara, 121 orang lainnya masih menjalani perawatan di sejumlah rumah sakit yang ditunjuk sebagai rumah sakit rujukan sebelumnya.

Salah satu strategi yang diimplementasikan yaitu diperbolehkannya aparatur sipil negara ( ASN) atau PNS untuk bekerja di rumah (working from home-WFH).

Hal itu dilakukan untuk meminimalisir potensi penyebaran virus corona di instansi pemerintahan.

Ketentuan itu tertuang di dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Ada beberapa hal penting yang diatur di dalam surat edaran tersebut, yaitu:

1. Berlaku selama dua pekan

Pelaksanaan tugas kedinasan di tempat tinggal atau WFH dilakukan hingga 31 Maret 2020 atau dalam dua pekan ke depan.

Kebijakan ini akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.

Setelah masa sistem kerja ini habis, pimpinan instansi masing-masing akan melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaannya dan dilaporkan kepadda MenPAN-RB.

2. Dua pejabat struktural standby

Meski dapat bekerja di rumah, guna memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik tidak terhambat, maka harus ada dua level pejabat struktural tertinggi yang melaksanakan tugasnya di kantor.

3. Sistem pembagian kehadiran

Selama WFH, Pejabat Pembina Kepegawaian baik di tingkat kementerian/lembaga maupun daerah mengatur sistem kerja yang akuntabel.

Pejabat Pembina Kepegawaian juga mengatur secara selektif pejabat/pegawai di lingkungan unit kerjanya yang dapat bekerja di rumah melalui pembagian kehadiran. Ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan dalam pembagian ini, antara lain:

- Jenis pekerjaan yang dilakukan pegawai;

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved