Akibat Virus Corona Boleh Tinggalkan Sholat Jumat? Begini Fatwa MUI: Kurangi Kontak Fisik
Sedangkan umat Islam yang berada di daerah berpotensi rendah terjangkit Covid-19 diminta tetap wajib melaksanakan salat Jumat di masjid.
TRIBUNJAMBI.COM - Akibat Virus Corona Boleh Tinggalkan Sholat Jumat? Begini Fatwa MUI: Kurang Kontak Fisik.
Penyebaran wabah virus corona atau Covid-19 di Indonesia, mendapat atensi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Kini MUI mengeluarkan fatwa terbaru sebagai upaya mengurangi penyebaran virus corona di masyarakat.
Salah satu fatwa MUI terkait ibadah salat Jumat.
Ketua Dewan Fatwa MUI Hasanuddin mengatakan, MUI merilis fatwa bahwa setiap umat Islam yang berada di daerah yang berpotensi tinggi terjangkit Covid-19 diperbolehkan untuk meninggalkan salat Jumat dan menggantinya dengan salat Zuhur.
"Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan salat zuhur di tempat kediaman," kata Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/3/2020).
• Tuding Pemerintah Panik Akibat Virus Corona, Rocky Gerung: Mereka Membayangkan Pemasukan
• Acaranya Tanpa Tamu Undangan, Jessica Iskandar dan Richard Kyle Undur Pernikahan: Kita Nggak Enak
• Gara-gara Ini Anies Baswedan Habis Disindir Hotman Paris, Unggah Bukti Foto dan Video Ini di IG
• Pariwisata Anjlok Akibat Virus Corona, Rocky Gerung Sindir Pemerintah: Rakus, Semua Mau Ditelan!
"Serta meninggalkan jemaah salat lima waktu atau rawatib, tarawih dan ied di masjid atau tempat umum lainnya," sambung dia.
Sedangkan umat Islam yang berada di daerah berpotensi rendah terjangkit Covid-19 diminta tetap wajib melaksanakan salat Jumat di masjid.
Namun, umat diimbau tetap mengurangi kontak fisik, membawa sajadah sendiri serta rajin cuci tangan.
"Wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus corona, seperti tidak kontak fisik langsung bersalaman, berpelukan, cium tangan, membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun," lanjut dia.
Terkait umat Islam yang positif terjangkit Covid-19, MUI melarangnya untuk salat Jumat berjemaah di masjid serta menyarankannya untuk mengganti salat Jumat dengan salat zuhur di tempatnya masing-masing.
"Baginya haram melakukan aktivitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah salat lima waktu atau rawatib, salat tarawih dan ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar," ujar Hasanuddin.
MUI, lanjut Hasanuddin, juga mengharamkan umat Islam melakukan salat Jumat ketika situasi wabah Covid-19 tidak terkendali.
Apabila wabah tersebut masih terkendali, semua umat Islam wajib melaksanakan salat Jumat di masjid.
"Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran Covid-19, seperti jamaah salat lima waktu atau rawatib, salat tarawih dan ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim," lanjut Hasanuddin.