Virus Corona

Ahli Kesehatan Usulkan Denda Bagi Pasien Virus Corona yang Ogah Diisolasi, Efektifkah?

Jumlah warga Indonesia yang terjangkit virus corona atau Covid-19 mengalami peningkatan menjadi 117 orang.

Editor: Heri Prihartono
ist
Pasien Virus Corona Mulai Sepi, Viral Dokter China Berbaring di Kamar Rumah Sakit, Berikut Faktanya 

TRIBUNJAMBI.COM - Jumlah warga Indonesia yang terjangkit virus corona atau Covid-19 mengalami peningkatan menjadi 117 orang.

Kini, pemerintah dan elemen masyarakat pun bekerja keras agar virus corona tak makin menyebar.

Bahkan, Presiden Joko Widodo ( Jokowi) juga mengimbau saat ini agar belajar, bekerja dan beribadah di rumah.

Sekolahan-sekolahan di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur pun banyak yang diliburkan untuk meminimalkan penyebaran virus corona.

Siapa Sebenarnya Praveen Jordan dan Melati Daeva?Juara Ganda Campuran All England 2020

Ketua Umum IAKMI Ede Surya Darmawan mengatakan itu dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/3/2020).

"Jika diperlukan dapat dipertimbangkan kebijakan pemberian insentif maupun disentif untuk meningkatkan detection rate," kata Ede.

Dubes China Dipanggil, Pernyataan Pejabat Beijing yang Tuduh Militer AS Bawa Virus Corona ke Wuhan

" Insentif dapat berupa tunjangan bagi suspect yang terkarantina, atau disentif berupa denda bagi suspect yang menolak pemantauan atau isolasi dalam karantina," lanjut dia.

Selain itu, Ede juga meminta pemerintah memperkuat proses temuan kasus Covid-19 baik melalui screening, passive reporting, ataupun contact tracing.

"Untuk itu diperlukan sumber daya manusia yang kompeten, alat deteksi yang akurat dan reliable, ketersediaan prosedur baku, serta kecukupan sumber daya lainnya," ujar Ede.

IAKMI pun mendukung langkah pemerintah mengurangi interaksi sosial di masyarakat.

Termasuk melarang kegiatan di beberapa tempat yang berpotensi membuat masyarakat berkerumun.

"Pemberlakuan social distancing measures berlangsung dengan menonaktifkan sementara tempat-tempat yang mungkin menjadi simpul persebaran virus corona Covid-19," ucap dia.

Akibat Virus Corona, Google Gratiskan Pengguna Fitur Hangout Karena Virus Corona, Begini Triknya

Diketahui, jumlah pasien positif terjangkit virus corona di Indonesia bertambah menjadi 117 kasus hingga hari Minggu (15/3/2020).

Angka ini bertambah 21 kasus baru dari pengumuman yang dilakukan kemarin.

"Per hari ini dari lab yang saya terima pagi ya, hari ini kita dapatkan 21 kasus baru, di mana 19 di antaranya di Jakarta, 2 di Jawa Tengah," kata Juru bicara penanganan virus Corona Achmad Yurianto seperti dikutip dari laman Kementerian Kesehatan, Minggu.

Yuri mengatakan, penambahan kasus di Jakarta merupakan hasil penelusuran terhadap kontak dari kasus sebelumnya.

Setelah itu, data pasien positif akan diberikan kepada pihak rumah sakit, yang akan meneruskan informasi kepada pasien.

Kapolri Sampaikan 6 Poin Arahan untuk Anggota yang Bertugas, Terkait Virus Corona, Ini Isi Arahannya

Selain itu, menurut dia, dokter yang merawat pasien juga perlu memberitahu pihak Dinas Kesehatan setempat.

"Dokter pun harus menyampaikannya ke Dinkes setempat karena ini penting dalam konteks untuk tracing," ujar Achmad Yurianto.

Kapolri Sampaikan 6 Poin Arahan untuk Anggota yang Bertugas, Terkait Virus Corona, Ini Isi Arahannya

 Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengeluarkan surat telegram terkait masalah virus corona.

Surat dengan nomor ST/686/III/KEP/2020 itu berisi arahan-arahan Kapolri pada seluruh anggota yang harus tetap bertugas.

Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono mengiyakan adanya arahan tersebut.

Menurut Argo Yuwono, arahan Kapolri teresbut adalah langkah preventif untuk Polri.

"Itu langkah-langkah preventif di lingkungan Polri," sebut Karo Penmas Mabes Polri, saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (16/3/2020).

 

Berikut isi arahan Kapolri :

1. Menyediakan alat pengukur suhu tubuh di setiap pintu masuk gedung/kantor dan melakukan pengecekan suhu tubuh setiap orang yang masuk serta berkoordinasi dengan rumah sakit atau fasilitas kesehatan terdekat bila ditemukan adanya orang yang dicurigai (suspect) terpapar virus Corona.

2.Menyediakan cairan antiseptik (hand sanitizer/sabun cuci tangan) dan mewajibkan setiap anggota secara berkala mencuci tangannya.

3. Selalu menggunakan penutup mulut terutama saat batuk maupun bersin dan segera buang ke tempat sampah, membersihkan barang-barang yang sering tersentuh banyak orang/rentan terkontaminasi.

4. Membiasakan atau menjadikan protap dalam memberi/menerima salam tidak melakukan kontak fisik secara langsung seperti bersalaman, cium pipi kanan-kiri, dan bentuk kontak fisik lainnya.

Sebagai contoh salaman yang dianjurkan tanpa kontak fisik salam dengan menyatukan telapak tangan di depan dada, salam dengan menyentuh dada kiri dengan tangan kanan, hormat sesuai pud.

5. Agar satker atau satwil menyiapkan rencana kontingensi dalam mengantisipasi perkembangan penyebaran virus COVID-19 dan melakukan pelatihan berdasarkan protokol WHO.

6. Melaporkan kegiatan kepada Kapolri, UP As SDM, dan untuk percepatan proses pelaporan dapat dikirim melalui alamat email Bagbinjasbagbinjasrowatpers.ssdm@polri.go.id.‎

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perintah Kapolri Cegah Penyebaran Corona di Lingkungan Polri, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/03/16/perintah-kapolri-cegah-penyebaran-corona-di-lingkungan-polri.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved