Virus Corona

Wabah Virus Corona Meluas, Begini Nasib Pelaksanaan Tes SKB CPNS 2019!

Hingga kini telah ada 117 kasus virus corona di Indonesia yang cukup meresahkan masyarakat!

Editor: Heri Prihartono
Tribunjambi/Samsul Bahri
Peserta tes SKD CPNS Kabupaten Muarojambi. 

TRIBUNJAMBI.COM - Hingga kini telah ada 117 kasus virus corona di Indonesia yang cukup meresahkan masyarakat!

 Lantas, bagaimana dengan pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2019?

Dikutip dari Kompas.com, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan tak ada perubahan jadwal pelaksaan Seleksi CPNS Tahun Anggaran 2019, meksipun ada kekhawatiran merebaknya wabah virus corona atau Covid-19.

Peserta tes SKD CPNS Kabupaten Muarojambi.
Peserta tes SKD CPNS Kabupaten Muarojambi. (Tribunjambi/Samsul Bahri)

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono, menegaskan belum ada rencana perubahan jadwal dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) terkait waktu pelaksanaan SKB (Seleksi Kompetensi Bidang).

"Betul, belum ada kebijakan baru terkait dengan wabah corona dalam pelaksanaan SKB," jelas Paryono kepada Kompas.com, Jumat (13/3/2020).

Lebih lanjut Paryono mengatakan, waktu pengumuman hasil SKD maupun penyelenggaraan tes SKB masih mengacu pada jadwal yang sudah ditetapkan.

Punya Segudang Pengalaman, Cek Endra Dinilai Kapabel Memimpin Jambi

Sering Blusukan Serap Aspirasi, Cek Endra Juga Tawarkan Solusi

"Jadwal SKB tanggal 25 Maret sampai dengan 10 April. Jadwal masih sesuai dengan rencana. Jadwal SKB dimulai 25 Maret," terang Paryono.

Ia melanjutkan, lantaran sejauh ini belum ada penyesuaian jadwal dari Panselnas, maka tidak ada toleransi bagi peserta SKB yang tidak hadir karena alasan virus corona.

"Peserta tidak hadir maka dinyatakan gugur. Untuk saat ini belum ada kebijakan dari Panselnas terkait virus corona," kata Paryono.

Pelaksanaan seleksi CPNS 2019 sendiri saat ini tengah menyelesaikan tahapan tes Seleksi Kompetensi Dasar pada 10 Maret 2020 lalu.

Dan kini, peserta tengah menunggu hasil tes SKD yang bakal diumumkan pada 22-23 Maret 2020.

Kemudian, barulah peserta yang dinyatakan lolos tes SKD dapat mengikuti tes SKB.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 23 Tahun 2019 dan Permenpan Nomor 24 Tahun 2019, peserta SKB merupakan peserta yang nilainya masuk dalam daftar 3 kali formasi setelah perankingan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, tes SKB akan digelar pada 25 Maret-10 April 2020.

Sumbang 60 persen penilaian.

 

BREAKING NEWS Pemprov Jambi Liburkan SMA/SMK Hingga Seminggu ke Depan, Antisipasi Virus Corona

Link Live Streaming Laga Praveen/Melati Sesaat Lagi Main di Final All England 2020, Pukul 21.00 WIB

Tes SKB sendiri diklaim sebagai tes yang paling menetukan jika diukur dari persentase nilainya.

Dikutip dari Kompas.com, hal tersebut dikarenakan banyak kementerian/lembaga pusat dan daerha yang menetapkan tes SKB berkontribusi sebesar 60 persen dari total penilaian.

Sisanya disumbang oleh tes SKD.

Berdasarkan Peraturan Kemenpan RB Nomor 36 Tahun 2018, tes SKB meliputi antara lain computer assisted test (CAT), tes potensi akademik, tes praktik kerja, tes bahasa asing, tes fisik atau kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara.

Jumlah tes selama pelaksanaan SKB ini berbeda-beda setiap instansi pemerintah.

Sejumlah instansi hanya mensyaratkan SKB dilakukan hanya lewat CAT.

Sementara itu, banyak pula instansi yang mensyaratkan pelamar CPNS melakukan sejumlah tahapan seleksi dari psikotes hingga wawancara.

Setiap formasi akan dihadapkan dengan jenis ujian berbeda.

Umumnya, pelamar akan dihadapkan pada ujian CAT dengan soal-soal seputar bidang yang dilamar.

Materi tes SKB

Materi tes SKB untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi Pembina jabatan fungsional selanjutnya diintegrasikan ke dalam bank soal CAT BKN.

Kemudian, matrei untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang bersesuaian atau masih satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait.

Seperti contohnya untuk jabatan yang bersifat teknis atau membutuhkan keahlian khusus, seperti pranata komputer.

SKB dapat pula dilakukan dalam bentuk praktik kerja.

Selain itu, Instansi Daerah yang menyelenggarakan SKB selain sistem CAT, wajib menetapkan pedoman atau panduan pelaksanaan tes.

 

Pelaksanaan dan materi tes SKB di instansi pusat selain dengan CAT, dapat pula berupa:

  • Tes potensial akademik
  • Tes praktik kerja
  • Tes bahasa asing
  • Tes fisik atau kesamaptaan
  • Psikotes
  • Tes kesehatan jiwa
  • Wawancara

Hal tersebut sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh jabatan, dengan paling sedikit 2 jenis atau bentuk tes.

Jika instansi menetapkan terdapat materi SKB yang menggugurkan, harus diinformasikan atau dicantumkan dalam pengumuman pendaftaran di masing-masing instansi.

Untuk daftar rangkaian tes SKB yang harus dijalani, pelamar CPNS bisa melihatnya pada dokumen pedoman resmi setiap instansi pemerintah yang membuka lowongan formasi.

(Tribunnewswiki.com/Ami Heppy, Kompas.com) 

 
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved