Berita Tanjab Timur
Penggunaan Kartu Nikah di Tanjabtim Mulai Berjalan, Sejak Januari Sudah 200 Keping Dicetak
Dimana saat ini terdapat beberapa kendala di antaranya, ketika proses pengentrian data dilakukan kerap terganggu oleh sinyal yang lemah dan faktor...
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Penggunaan Kartu Nikah di Tanjabtim Mulai Berjalan, Sejak Januari Sudah 200 Keping Dicetak
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA SABAK - Hingga awal Maret 2020 Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) telah terbitkan kartu nikah lebih kurang 200 keping. Kemenag sebut saat ini masih tersisa sekitar 300 blangko.
Kartu nikah merupakan program untuk mempermudah membawa identitas pasangan yang telah menikah apabila sewaktu-waktu diminta atau pemeriksaan tersebut di Tanjabtim sudah mulai dilakukan.
"Tercatat per Januari 2020 lalu penggunaan kartu nikah tadi sudah mulai diterapkan," ujar Kasi Bimas Islam Abdul Haris melalui Operator Bimas, Teguh Iswanto, Minggu (15/3/2020).
Lebih lanjut dikatakannya pula, adapun fungsinya nanti, kartu nikah ini tidak jauh beda dengan penggunaan buku nikah pada umumnya hanya saja sifatnya lebih simple dan ringkas.
• BPBD Muarojambi akan Ajukan Anggaran ke Pemda untuk Pelatihan Pencegahan Karhutla
• Pembatasan Layanan Perpajakan untuk Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Dikatakannya pula, dalam proses percetakan kartu nikah sendiri pada tahap pertama lalu, Tanjabtim mendapatkan kuota blangko sebanyak 500 blangko.
"Dimana dalam Satu picknya (kotak) terdapat 250 kartu. Saat ini sudah sekitar 200an blangko yang diterbitkan sementara sisanya belum difungsikan karena tinta cetak habis," jelasnya.
Kartu-kartu yang telah dicetak tersebut, merupakan cetakan sejak awal Januari 2020 hingga bulan ini.
Dimana saat ini terdapat beberapa kendala di antaranya, ketika proses pengentrian data dilakukan kerap terganggu oleh sinyal yang lemah dan faktor listrik yang kerap padam dan kurang pahamnya dari masyarakat sendiri.
"Yang jelas saat ini untuk blangko masih aman, saat ini masih menunggu tintanya saja," tambahnya.
Penggunaan kartu nikah sendiri tidak hanya berlaku bagi pengantin yang melakukan pernikahan baru saja.
Dalam artian pasangan lama yang ingin mengurus kartu nikah mereka juga bisa namun untuk yang lama tergantung dalam permintaan.
Diberitakan sebelumnya, Kasi Bimas Islam Aspendri Indra saat disambangi Tribunjambi.com mengatakan, terkait penggunaan kartu nikah elektronik sendiri sampai detik ini kita kabupaten masih belum bisa menerapkan dan menunggu dari pusat.
Selain itu pihaknya juga masih menunggu dan menyiapkan alat penunjang program tersebut dari pemerintah pusat, sejauh Ini belum ada realisasi dan kabar lanjut dari program tersebut.
"Harapannya Tahun ini kebijakan tersebut dapat dilakukan, dan kita sebagai kabupaten berkembang dapat melakukannya," jelasnya.
(Tribunjambi.com/ Abdullah Usman)