Ternyata Ada Pengkhianat NKRI, Oknum TNI AD Jual Senjata, Amunisi ke KKB Papua, Penjara Seumur Hidup
Oknum TNI AD itu menjual senjata dan amunisi ke salah seorang yang jadi penyalur senjata KKB Papua.
Kami pegang itu benar-benar," ujar Andika ketika konferensi pers di Kantor Mabes TNI AD, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2019).
Andika mengakui, mencuatnya kasus itu menunjukkan banyak hal yang harus dibenahi pada TNI di Papua.
Salah satunya yakni soal kedisiplinan sumber daya manusia.
"Saat masuk (TNI) mungkin (akan menaati TNI). Tapi dalam perjalanannya mungkin ada yang tergoda.
Entah apa motivasinya. Tapi memang banyak yang harus kami perbaiki di Papua," lanjut dia.
• Detik-detik Sekolompok Burung Putih Terekam Sedang Tawaf Mengelilingi Kabah
• WIKIJAMBI Kampoeng Radja Tawarkan Banyak Wahana Bermain, Ada yang Gratis
4. Dihukum seumur hidup
Pengadilan Militer III-19 Mahmil Jayapura menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Pratu Demisla Arista Tefbana (28).
Anggota Kodim Mimika ini terbukti menjual amunisi dan senjata api KKB Papua.
”Memutuskan untuk menjatuhkan vonis penjara seumur hidup bagi Pratu Demisla.
Terdakwa juga diberhentikan dari dinas militer TNI Angkatan Darat,” kata Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Agus P Wijoyo, Kamis (12/3/2020).
5. Cara Pratu Demisla menjual senjata ke KKB Papua
Mengutip dari Antara, Hakim anggota Mayor Chk Dendy Suryo Saputro mengatakan, uang hasil penjualan senjata dan amunisi digunakan untuk foya-foya.
Demisla dalam persidangan juga mengaku memiliki cara khusus untuk menjual senjata dan amunisi ke KKB Papua.
Ia memasok amunisi dan senjata api untuk KKB Papua melalui Moses Gwijangge.
Demisla mengenal Moses saat bergabung dalam pasukan pengamanan daerah rawan di Jita, Kabupaten Mimika.