Ternyata Ada Pengkhianat NKRI, Oknum TNI AD Jual Senjata, Amunisi ke KKB Papua, Penjara Seumur Hidup

Oknum TNI AD itu menjual senjata dan amunisi ke salah seorang yang jadi penyalur senjata KKB Papua.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Kolase Facebook dan IRSUL PANCA ADITRA
ILUSTRASI: Dugaan Sumber Dana KKB Papua untuk Beli Senjata & Amunisi Terungkap 

Kami pegang itu benar-benar," ujar Andika ketika konferensi pers di Kantor Mabes TNI AD, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2019).

Andika mengakui, mencuatnya kasus itu menunjukkan banyak hal yang harus dibenahi pada TNI di Papua.

Salah satunya yakni soal kedisiplinan sumber daya manusia.

"Saat masuk (TNI) mungkin (akan menaati TNI). Tapi dalam perjalanannya mungkin ada yang tergoda.

Entah apa motivasinya. Tapi memang banyak yang harus kami perbaiki di Papua," lanjut dia.

Detik-detik Sekolompok Burung Putih Terekam Sedang Tawaf Mengelilingi Kabah

WIKIJAMBI Kampoeng Radja Tawarkan Banyak Wahana Bermain, Ada yang Gratis

4. Dihukum seumur hidup

Pengadilan Militer III-19 Mahmil Jayapura menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Pratu Demisla Arista Tefbana (28).

Anggota Kodim Mimika ini terbukti menjual amunisi dan senjata api KKB Papua.

”Memutuskan untuk menjatuhkan vonis penjara seumur hidup bagi Pratu Demisla.

Terdakwa juga diberhentikan dari dinas militer TNI Angkatan Darat,” kata Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Agus P Wijoyo, Kamis (12/3/2020).

5. Cara Pratu Demisla menjual senjata ke KKB Papua

Mengutip dari Antara, Hakim anggota Mayor Chk Dendy Suryo Saputro mengatakan, uang hasil penjualan senjata dan amunisi digunakan untuk foya-foya.

Demisla dalam persidangan juga mengaku memiliki cara khusus untuk menjual senjata dan amunisi ke KKB Papua.

Ia memasok amunisi dan senjata api untuk KKB Papua melalui Moses Gwijangge.

Demisla mengenal Moses saat bergabung dalam pasukan pengamanan daerah rawan di Jita, Kabupaten Mimika.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved