Pengakuan Masril di Sidang Korupsi PLTMH Batang Asai: Uang Rp 10 Juta untuk Jatah LSM dan Wartawan
Dua terdakwa kasus korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Desa Bathin Pengembang menjalani sidang.
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Teguh Suprayitno
Sidang Korupsi PLTMH Batang Asai: Uang Rp 10 Juta yang Diterima Masril untuk Jatah LSM dan Wartawan
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua terdakwa kasus korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Desa Bathin Pengembang, Kecamatan Batang Asai, Kabupaten Sarolangun tahun 2016 menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa pada Kamis (13/3/2020).
Kedua terdakwa yakni Masril kuasa pengguna anggaran (KPA) di dinas ESDM Provinsi Jambi dan Safri Kamal selaku direktur PT Aledino Cahaya Syafira pemenang lelang.
Dalam persidangan itu Masril megaku tidak pernah memiliki pengalaman sebagai Kuasa Pengguna Anggaran. Ia juga mengakui tak memiliki keahlian, namun hanya menjalankan tugas karena ditunjuk oleh atasannya.
"Sebagai KPA saya tidak punya sertifikat. Karena saya ditunjuk itu pertama jadi KPA secara khusus tidak ada keahlian," katanya.
• Komnas HAM Mediasi Perselisihan Jemaah Ahmadiyah Indonesia dengan Pemkab Sarolangun
• Misi 20 Ribu Kantong Darah, ACE Hardware Jamtos dan PMI Gelar Aksi Donor Darah
• Pemkab Sarolangun Coret Anggaran Razia PETI di DLH
Majelis hakim yang diketuai Dedy Muchti Nugroho mempertanyakan soal uang yang ia terima dari Muhammad Rahviq selaku pihak yang mengerjakan proyek.
Masril membenarkan adanya uang 10 juta tersebut. Namun uang itu tidak digunakan untuk kepentingan pribadinya. Ayah tiga anak itu mengaku saat ini sudah diberhentikan dari ASN.
"Secara pribadi menerima 10 juta, tapi untuk dibayarkan ke LSM dan wartawan yang mengganggu dinas. Kalau ada yang datang diarahkan ke saya," katanya.
Sementara Safri Kamal mengaku bahwa perusahaannya dipinjam kepada Muhammad Rahviq. Ia dijanjikan akan mendapat dua persen dari proyek tersebut. Namun uang itu belum sempat diterima.
"Sekitar 60 juta, tapi belum ada diterima," katanya.
Safri mengaku Muhammad Rahviq sudah dua kali meminjam perusahaannya. Sehingga ia percaya bahwa proyek kali ini akan kembali berjalan lancar. Namun di luar dugaanya, kini ia harus menginap di hotel prodeo.
"Yang pertama ada juga tapi di Pekan Baru, sewanya sudah dibayarkan," katanya.
Kedua terdakwa dijadwalakan akan menjalani sidang tuntutan pada tanggal 6 April 2020 mendatang di Pengadilan Tipikor Jambi.
Dalam proyek pembangunan PLTMH ini, hasil audit BPKP kerugian negara mencapai 2,6 Miliar rupiah dari total anggaran 3,4 miliar rupiah. (Dedy Nurdin)