Program Jaksa Menyapa, Wakajati Jambi Tegaskan ASN Dilarang Memposting Foto Bersama Cakada di Sosmed
Selain itu, netralitas juga dimaksudkan dengan tidak menggunakan fasilitas negara dan kewenangan yang diperoleh dari jabatan untuk kepentingan...
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Yang mendapatkan hukuman sedang yaitu bagi PNS yang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah atau wakil kepala daerah dengan cara memberikan dukungan dan memberikan surat dukungan disertai fotocopy KTP.
Selain itu juga bagi PNS yang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah atau wakil kepala daerah dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon kepala daerah atau wakil kepala daerah serta mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum selama dan sesudah masa kampanye.
Sementara hukuman berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun pemindahan dalam rangka penurunan pangkat setingkat lebih rendah pembebasan dari jabatan dan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
"Hukuman berat berlaku bagi PNS yang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah dengan cara menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye," jelas Wakajati.
Dengan kegiatan Jaksa Menyapa yang membahas soal Netralitas ASN ini diharapkan dapat mendukung optimalisasi peran Kejaksaan RI dalam menyukseskan penyelenggaraan Pilkada serentak 2020.
(Tribunjambi.com/Dedi Nurdin)