Program Jaksa Menyapa, Wakajati Jambi Tegaskan ASN Dilarang Memposting Foto Bersama Cakada di Sosmed

Selain itu, netralitas juga dimaksudkan dengan tidak menggunakan fasilitas negara dan kewenangan yang diperoleh dari jabatan untuk kepentingan...

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Humas Kejati Jambi
Wakajati Jambi Bambang Hariyanto 

Program Jaksa Menyapa, Wakajati Jambi Tegaskan ASN Dilarang Memposting Foto Bersama Cakada di Sosmed

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kejati Jambi kembali melaksanakan dialog interaktif Jaksa Menyapa di Pro I RRI.

Dalam kesempatan itu Kejati Jambi menjelaskan soal netralitas ASN dalam pemilihan kepala daerah.

Kegiatan ini dihadiri Wakajati Bambang Hariyanto, hadir juga Asdatun Kejati Jambi Agustinus dan Kasi Perdata Kejati Jambi Ondo Purba.

Wakajati Bambang Hariyanto yang langsung hadir pada program tersebut mengatakan, yang dimaksud netralitas ASN ini adalah tidak menjadi anggota dan atau pengurus partai.

Jaksa Menyapa di Pro I RRI Jambi
Jaksa Menyapa di Pro I RRI Jambi (tribunjambi/Dedy Nurdin)

Dor Dor Dor Warga Tak Bisa Berbuat Banyak karena Perampok Todongkan Senpi, Tiga Kali Tembakan

Terkait Virus Corona, Pemkab Tanjabtim Imbau Masyarakat Untuk Hidup Sehat

Ditawari Kapolri Idham Aziz Tugas Dimanapun Ini Pilihan Bripka Asep yang Jadi Imam dalam Sel Tahanan

Tidak memihak dan menunjukkan dukungan terhadap partai politik secara terbuka di depan publik serta tidak melibatkan diri dalam kegiatan-kegiatan politik yang dilakukan oleh partai politik.

Selain itu, netralitas juga dimaksudkan dengan tidak menggunakan fasilitas negara dan kewenangan yang diperoleh dari jabatan untuk kepentingan partai politik.

"Memberikan pelayanan yang sama dan tidak diskriminatif terhadap semua golongan dimasyarakat," ungkapnya, Kamis (12/3/2020).

Namun diakui Wakajati, ada permasalahan dalam hal netralitas ASN tersebut seperti dalam Pemilukada kampanye terselubung.

"Strategis kedudukan anggota Korpri menjadi incaran kekuatan sospol untuk memperoleh atau mempertahankan kekuasaan. Penentuan sikap netral bukanlah pekerjaan yang sederhana," tegasnya.

Diakui Wakajati, ada saja oknum Korpri yang bermain politik karena diiming-imingi jabatan.

"Posisi sebagai PNS serba sulit. Tidak mendukung akan mendapat sanksi non-job. Mendukung calonkada tidak menang juga akan mendapat sanksi non-job," sebutnya.

"Permasalahan netralitas ASN ini juga meliputi, penempatan PNS dalam jabatan struktural tidak sesuai ketentuan perundangan yang mengakibatkan PNS mencari celah serta sanksi yang tidak tegas terhadap pelanggaran netralitas," tambahnya.

Hukuman bagi ASN yang tidak netral ada tiga tingkatan yaitu ringan, sedang dan berat. Hukuman ringan berupa teguran lisan atau tertulis. Ini berlaku bagi ASN yang foto bersama atau memposting mengunggah menanggapi atau menyebarluaskan gambar maupun visi misi calon kepala daerah melalui sosmed.

Hukuman sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Yang mendapatkan hukuman sedang yaitu bagi PNS yang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah atau wakil kepala daerah dengan cara memberikan dukungan dan memberikan surat dukungan disertai fotocopy KTP.

Selain itu juga bagi PNS yang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah atau wakil kepala daerah dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon kepala daerah atau wakil kepala daerah serta mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum selama dan sesudah masa kampanye.

Sementara hukuman berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun pemindahan dalam rangka penurunan pangkat setingkat lebih rendah pembebasan dari jabatan dan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

"Hukuman berat berlaku bagi PNS yang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah dengan cara menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye," jelas Wakajati.

Dengan kegiatan Jaksa Menyapa yang membahas soal Netralitas ASN ini diharapkan dapat mendukung optimalisasi peran Kejaksaan RI dalam menyukseskan penyelenggaraan Pilkada serentak 2020.

(Tribunjambi.com/Dedi Nurdin)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved