Demo Tolak RUU Cipta Kerja
RUU Cipta Kerja, Roida: Perwakilan Buruh Merasa Dilecehkan dengan Cara Penggajian Per Jam
“Artinya di sini perusahaan bisa dengan membuat PKWT sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan sehingga sangat merugikan para pekerja dan...
Penulis: Rohmayana | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
RUU Cipta Kerja, Roida: Perwakilan Buruh Merasa Dilecehkan dengan Gaji Perjam
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Banyak buruh yang merasa dirugikan jika Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja disahkan.
Misalnya dalam RUU Cipta Kerja tersebut tidak diatur lagi tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Padahal menurut UU nomor 13 tahun 2003 sudah diatur bahwa pekerja maksimal menandatangani PKWT selama 3 tahun atau 3 kali tanda tangan Surat PKWT.
Ini disampaikan Roida Pane selaku Koordinator wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sumatera Indonesia (KSBSI).
“Artinya di sini perusahaan bisa dengan membuat PKWT sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan sehingga sangat merugikan para pekerja dan apa yang akan terjadi dengan para buruh kita kedepan,” sebutnya usai orasi di kantor DPRD Provinsi Jambi, Rabu (11/3/2020).
Bahkan Roida menyayangkan dalam RUU Cipta Kerja tersebut gubernur tidak lagi diwajibkan menandatangani Upah Minimum Provinsi (UMP).
• VIDEO: Unjuk Rasa Buruh Tolak RUU Cipta Kerja di Depan DPRD Provinsi Jambi
• Korwil PDIP: Safrial Kader Terbaik, Kita Harus All Out Menangkannya di Pilgub
• Sudah Selesai Empat Bulan Lalu, Pasar Rakyat Kuala Tungkal Masih Belum Ditempati Pedagang
Sehingga perusahaan bisa saja mengacu pada UMP tahun sebelumnya.
Karena tidak ada lagi yang mengatur dan mengikat dalam hal pemberian sanksi.
“Ada yang mengatur dalam UU saja masih sering kebablasan, apalagi ini tidak ada lagi surat resmi dari gubernur,” katanya.
Hal lainnya yakni mengenai cuti panjang, dalam RUU Cipta Kerja cuti panjang dan cuti melahirkan tidak lagi diatur kecuali cuti tahunan.
Menurut Roida, jika RUU Cipta Kerja tersebut disahkan, maka dalam waktu dekat pihaknya akan melanjutkan aksi demo kembali. Karena menurut Roida, pihaknya bukan tidak menyetujui perubahan.
Namun perubahan tersebut harus ke arah yang lebih baik dan tidak merugikan para buruh.
Sementara itu, Koordinator Aksi, Hendra Ambarita menduga bahwa RUU Cipta Kerja ini tidak dirancang oleh pemerintah melainkan dirancang oleh konsultan.
“Artinya ada yang tidak beres di sini. Karena dalam RUU ini pemerintah memangkas hak buruh yang sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pemerintah juga harus tahu bahwa UU Ketenagakerjaan yang sudah ada saja hanya memberikan kepastian hak yang menurut kami itu untuk hidup paspasan dan jauh dari kata layak apalagi mapan,” sebutnya.
Bahkan dalam RUU Cipta Kerja diatur bahwa pemerintah memberikan ruang bagi pengusaha dalam mempekerjakan buruh dengan upah perjam.
“Ini jelas sudah meremehkan kami sebagai buruh. Karena kami bukan PSK yang digaji karena bekerja short time. Memang di negara luar sudah diterapkan gaji perjam, namun pemerintah juga mendukung untuk terus memberikan skill yang mumpuni kepada warganya,” kata seorang pendemo yang berasal dari Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan.
(Tribunjambi.com/Rohmayana)